Tidak Boleh Konvoi di Pilkada Serentak 2020

Budi Wiryawan | Minggu, 19/07/2020 16:35 WIB


Mendagri menekankan agar Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19 Mendagri Tito Karnavian

Katakini.com - Tahapan Pilkada serentak 2020 dipastikan tak boleh diiringi dengan konvoi para pendukung pasangan calon.

“Pada saat proses pendaftaran, penelitian, penetapan calon sampai pengundian, itu saya sudah sampaikan kepada KPU jangan ditoleransi, adanya arak-arakan, konvoi rame-rame dengan pakaian adat, rame-rame ke KPU, KPUD,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Minggu (19/7/2020).

Tito meminta meminta tim sukses padangan calon maupun pendukung memaksimalkan teknologi untuk memberi dukungan. Salah satunya dengan nonton bersama di posko pemenangan. Langkah ini untuk mencegah kerumunan massa berlebihan.

“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar [nonton bareng] saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Mendagri menekankan agar Pilkada tak menjadi media penularan Covid-19. Dia meminta seluruh peserta menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU maupun Bawaslu.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Adapun masa kampanye akan dimulai pada 26 September - 5 Desember 2020. Para calon kepala daerah dapat berkampanye melalui media digital maupun spanduk.

“Saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi-konvoian."

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Adapun pada Pilkada 2020 penyelenggara menerapkan standar kesehatan untuk mencegah penularan pandemi Covid-19. Pemerintah juga menambah anggaran bagi KPU dan Bawaslu mencapai Rp5,1 triliun untuk penanganan Corona.

Dana tersebut termasuk penyediaan alat pelindung diri seperi masker, cairan pembersih tangan, pelindung wajah, dan pemeriksaan tes cepat atau rapid test bagi penyelenggara.

Selain itu, pemerintah dan penyelenggara Pilkada juga menambah tempat pemungutan suara (TPS). Semula satu TPS untuk 800 pemilih. Kini jumlah TPS bertambah setelah ditetapkan tiap lokasi pemilihan hanya untuk 500 pemilih.

Tak kalah penting, Mendagri juga meminta penyelenggara untuk memperhatikan dan mengatur masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Misalnya dengan mengatur jam tertentu bagi calon pemilih.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Pilkada Serentak Konvoi Tito Karnavian