OJK Telah Restrukrisasi Kredit Hingga Rp655 Triliun

Budi Wiryawan | Selasa, 23/06/2020 15:35 WIB


Untuk perusahaan pembiayaan, lanjut Wimboh, per 16 Juni total nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 121,92 triliun dari 3,4 juta nasabah Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Katakini.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, hingga 15 Juni 2020 total nilai restrukturisasi kredit bank sudah mencapai Rp655,8 triliun dari 6,27 juta nasabah.

Sebagian besar nasabah yang melakukan restrukturisasi merupakan nasabah dari perusahaan berskala usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Dari jumlah tersebut outstanding kredit UMKM mencapai Rp 298,8 triliun dari 5,17 juta debitur. Sedangkan non UMKM sudah Rp 356,98 t untuk 1,1 juta debitur. Ini dilaporkan ke OJK tiap minggu per bank, per jenis kredit jadi kami punya data yang lengkap mengenai ini," Ketua OJK Wimboh Santoso, Selasa (23/6/2020).

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan, lanjut Wimboh, per 16 Juni total nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp 121,92 triliun dari 3,4 juta nasabah. Saat ini di pipeline ada 50.700 kontrak yang masih dalam tahap persetujuan.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Wimboh pada kesempatan ini juga menyampaikan, kondisi likuiditas di pasar keuangan cukup baik setelah Bank Indonesia melakukan rileksasi aturan giro wajib minimum (GWM), termasuk melakukan Repo Surat Berharga Negara.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

"Namun demikian ini belum cukup upaya dalam rangka mendorong penurunan suku bunga harus kita sertai stimulus tentu deposito-deposito korporat kita minta turun karena tanpa itu berat sehingga cost bank masih terlalu besar nanti," kata Wimboh.

OJK, menurut Wimboh, masih punya ruang untuk menurunkan suku bunga denga berbagai kaidah prudential yang tidak membahayakan terutama dalam kondisi pandemi Covid-19. Salah satu yang sudah dilakukan ada menunda penerapan Basel III frame work.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

"Kita tunda sementara. Seluruh dunia lakukan yang sama accounting standar penerapannya kita tunda sehingga sektor riil enggak terbebani terkait hal-hal yang sifatnya prudential dan kami senantiasa komunikasikan ke publik mengenai kondisi bank agar tidak terjadi pemberitaan-pemberitaan yang tidak semestinya," jelas Wimboh.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
OJK Restrukturisasi Kredit Wimboh Santoso