Berkas Peramal Roy Kiyoshi Telah Dilimpahkan Kepolisian ke Kejaksaan

| Rabu, 17/06/2020 17:32 WIB


Kasus Roy Kiyoshi telah diserahkan ke Kejaksaan meskipun sedang direhabilitasi Paranormal Roy Kiyoshi (foto:teraslampung)

Katakini.com – Berkas dari kasus Roy Kiyoshi  telah diserahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan.  Artis nyentrik ini terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Mei 2020 silam. Pihak Kejaksaan saat ini terus memproses penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan lengkap atau P21.

Saat ini Roy Kiyoshi masih berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi yang  juga merupakan bagian dari proses hukum.

"Proses rehabilitasi juga merupakan salah satu proses hukum. Ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan," kata Kompol Vivick, Rabu (17/6).

"Terkait RK proses hukum tetap berjalan, karena barang yang digunakan dilarang oleh hukum selama tidak ada aturan untuk adanya resep dokter," sambungnya.

Baca juga :
Media: AS dan Iran akan Bertemu di Swiss Pekan Depan

Diketahui, Roy Kiyoshi telah diamankan dikediamannya oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan terkait kepemilikan 21 butir psikotropika.  Berdasarkan hasil tes urine, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis psikotropika benzo.

Baca juga :
Inggris Dukung Donald Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Roy Kiyoshi Berkas Kejaksaan Narkoba