Tuntutan Setahun Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan

Budi Wiryawan | Minggu, 14/06/2020 19:35 WIB


Novel cacat permanen hingga ukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan Diskusi Virtual IKA Unhas Jabodetabek soal Tuntutan Penyerang Novel Baswedan (Istimewa)

Katakini.com - Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (IKA UH Jabodetabek) menggelar diskusi membahas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, melalui Aplikasi Zoom, Minggu (14/6/2020).

Jaksa yang hanya menuntut 1 tahun pelaku penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan selepas shalat subuh di masjid sekitar kediamannya sehingga akibatkan kerusakan permanen pada matanya beberapa waktu lalu, dinilai telah menciderai rasa keadilan dan menjadi viral di masyarakat.

Ketua IKA UH Jabodetabek, Muhammad Ismak menjelaskan, alasan IKA UH Jabodetabek mengangkat kasus ini dalam diskusi dikarenakan melihat sejak awal cukup banyak kejanggalan, oleh karenanya diskusi ini diadakan untuk kembali kepada penegakan hukum yang adil buat masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Keadilan adalah jaminan hidupnya masyarakat, sebaliknya akan meruntuhkan tatanan masyarakat. Jangan sampai itu terjadi,” tegas Ismak saat memberikan pengantar diskusi.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Wakil Ketua KPK Masa Bakti 2015-2019 Laode M. Syarif mengatakan jika dirinya melihat langsung kondisi Novel Baswedan yang berakibat pada cacat permanen, sehingga menurutnya bukan hal yang sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan.

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

“Saya melihat langsung kondisi Novel Baswedan, Jadi akibatnya itu cacat tetap. Bukan hal sulit untuk merumuskan suatu tuntutan yang memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Akibatnya jelas, niatnya juga untuk membuat seseorang menderita,” tutur Laode.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Unhas Syamsuddin Mochtar mengungkapkan, jika berdasar dari ketentuan hukum yang ada, tidak ada yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun yang dilakukan Jaksa terhadap pelaku penyiraman air keras tersebut, namun menurutnya jika melihat dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

“Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar atas tuntutan 1 tahun oleh JPU, namun persoalan dari tuntutan tersebut dari sudut pandang kewajaran, ada rasa keadilan yang terciderai,” ungkapnya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Novel Baswedan IKA Unhas Muhammad Ismak