Masa Transisi PSBB, MRT Beroperasi Hingga 21.00 WIB

Budi Wiryawan | Jum'at, 05/06/2020 04:05 WIB


MRT Jakarta akan kembali beroperasi normal dengan membuka seluruh 13 stasiun Panglima TNI, Hadi Tjahjanyo (kanan) bersama Kapolri Ilham Azis saat meninjau MRT Jakarta dalam persiapan pelaksanaan new normal, Selasa (26/5/2020).

Katakini.com - Moda Transportasi Ibukota Mass Rapid Transportation (MRT) bakal kembali beroperasi normal hari ini, Jumat (5/6/2020). Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase I oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam transportasi publik.

“Mulai besok, MRT Jakarta akan kembali beroperasi normal dengan membuka seluruh 13 stasiun,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda), William Sabandar, Kamis (4/6/2020) malam.

Karena itu, kata William, mulai Jumat, terdapat tiga kebijakan layanan MRT Jakarta yang perlu diketahui pelanggan. Pertama, jam operasional weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dan weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kedua, jarak antar kereta (headway) yaitu weekdays (hari kerja) setiap 10 menit dan weekend (akhir pekan) setiap 20 menit. Ketiga, pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” tandas William.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa DKI Jakarta telah memasuki PSBB transisi fase pertama. Dalam fase ini, kata Anies, hanya orang sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah, kegiatan dan tempat hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitasnya.

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
MRT Jakarta Masa Transisi PSBB