Lucinta Luna Duduk di Kursi Pesakitan Usai Lebaran

| Selasa, 19/05/2020 16:05 WIB


Lucinta Luna didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika Lucinta Luna saat berikan keterangan pers dengan berbaju tahanan

Katakini.com -  Lucinta Luna akhirnya harus bersiap duduk di kursi pesakitan setelah jadwal sidang kasus narkoba yang menjeratnya bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) usai Hari Raya Idul Fitri, tepatnya tanggal 27 Mei 2020.

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ungkap siaran rilis Juru Bicara PN Jakbar Eko Aryanto, Senin (18/5/2020).

Eko Aryanto sendiri akan bertindak sebagai Ketua Majaelis Hkaim dalam sidang dengan terdakwa Lucinta Luna. Sementara Mastizal dan Purwanto hakim anggota.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna-red) saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tandasnya.

Baca juga :
Asal Usul Penamaan Kota Bogor yang Jarang Diketahui

Dalam kasus ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Baca juga :
K3 MPR RI Kaji Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Berkeadilan

Eko menjelaskan, pemasok narkoba ke Lucinta Luna yaitu Intan Flo juga akan jalani sidang perdana. Sementara JPU mendakwa Flo dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Selain LL, temannya juga jadi terdakwa, namanya IF alias FLO. Jadwal sidang sama dengan LL, pada Rabu 27 Mei 2020," ujarnya.

Baca juga :
WHO Desak Negara Cabut Larangan Pembatasan Perjalanan Akibat WHO
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Lucinta Luna PN Jakbar Narkoba