Rehabilitasi Roy Kiyoshi disetujui, Bagaimana penyidikannya?

| Rabu, 13/05/2020 15:38 WIB


Permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi terkait kasus penyalahgunaan narkotika telah disetujui oleh Polres Metro Jakarta Selatan
 
  Roy Kiyoshi (foto : lampost)

Katakini.com - Permohonan rehabilitasi Roy Kiyoshi terkait kasus penyalahgunaan narkotika telah disetujui oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Walaupun demikian, kasus tersebut tetap dilanjutkan oleh penyidik.

“Kemudian untuk penyidikan perkara narkotika terhadap Roy Kiyoshi tetap berjalan walaupun nantinya pembawa acara itu direhabilitasi,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

Kompol Vivick juga menjelaskan jika sampai saat ini belum mendapati informasi lanjut terkait pengajuan asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga :
Hukum Musik Gambar Dan Konten Digital Pandangan Ulama

“Belum (informasi lanjut), nanti kita kabari ya,” ujar Vivick.

Baca juga :
Tanda Kiamat Besar Dan Kecil Dalam Islam

Artis dengan berpenampilan nyentrik ini diamankan pihak kepolisian dikediamannya terkait kasus penyalahgunaan narkotika serta telah mengamankan 21 butir psikotropika. Kuasa hukum Roy Kiyoshi membantah tuduhan tersebut, ia mengatakan berdasarkan pengakuan Roy itu adalah obat tidur dan tidak mengetahui jika itu obat terlarang. Namun Roy Kiyoshi dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis psikotropika benzo berdasarkan dari hasil tes urinenya. 

 

Baca juga :
Mengenal Nama Tugas Dan Hikmah Keberadaan Malaikat Allah
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Roy Kiyoshi Vivick Tjangkung Narkotika Psikotropika