Terbangkan Pebisnis Bukan Mudik, Lion Terapkan Persyaratan Ini

Rizki Ramadhani | Rabu, 29/04/2020 10:23 WIB


Penerbangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, yang membolehkan pebisnis menggunakan pesawat terbang untuk kepentingan bisnis. Armada pesawat Lion Air Group

Katakini.com - Maskapai penerbangan Lion Air Group menerapkan sejumlah persyaratan bagi penumpang pebisnis bukan bertujuan mudik. Penerbangan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, yang membolehkan pebisnis menggunakan pesawat terbang untuk kepentingan bisnis.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyatakan, layanan penerbangan tersebut akan beroperasi mulai 3 Mei 2020.

"Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator, yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," ujar Danang dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2020).

Maskapai akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah). Hanya saja, penumpang pebisnis wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

Menurut Danang, penumpang wajib mengisi dan melengkapi dokumen sebelum keberangkatan, berupa:

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh hari setelah hasil uji keluar. Telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).

2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.

4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.

5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan Pemerintah.

Dalam mempersiapkan rencana perjalanan bagi pebisnis dan calon tamu tujuan tertentu, Lion Air akan mengoperasikan armada Boeing 737-900ER (215 kelas ekonomi), serta Boeing 737-800NG (189 kelas ekonomi). Wings Air beroperasi dengan ATR 72-500 dan ATR 72-600 guna menambah pengalaman terbang berjenis pesawat baling-baling (propeller). Sedangkan Batik Air menyediakan armada Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi), Boeing 737-800NG (12 kelas bisnis dan 158 kelas ekonomi) serta Boeing 737-900ER (12 kelas bisnis dan 144 kelas ekonomi).


Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Lion Air Penumpang Pebisnis