Tak Mampu Bayar THR, Perusahaan Bisa Pilih Opsi Ini

Eko Budhiarto | Kamis, 23/04/2020 07:27 WIB


Namun, perusahaan tetap wajib membayarkan THR tersebut. Ilustrasi

Katakini.com - Perusahaan yang tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bisa melakukan beberapa opsi, sesuai kesepakatan dengan pekerja. Namun, perusahaan tetap wajib membayarkan THR tersebut.

"Nah, pertanyaannya (bagaimana dengan) banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan?," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sesi diskusi secara daring di Kemenaker Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ia mengatakan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, maka didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja, perusahaan dapat mengambil beberapa alternatif.

"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap," katanya.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Kemudian, jika perusahaan tidak mampu sama sekali untuk membayarkan THR pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

"Jadi yang ingin saya tekankan lagi adalah bahwa perusahaan tetap (harus) membayarkan THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nah, jika perusahaan itu tidak mampu, maka harus didasarkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," katanya.

"(Kemungkinan perlu adanya) denda atau tidak itu tergantung dengan bunyi kesepakatan antara mereka, tergantung hasil kesepakatan," katanya lebih lanjut.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Oleh karena itu, menekankan bahwa membangun dialog secara terbuka antara pengusaha dan pekerja sangat penting untuk dilakukan sehingga kedua belah pihak bisa sama-sama memahami kondisi baik perusahaan maupun kondisi pekerja.

"Jadi betapa pentingnya membangun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tunjangan Hari Raya Ida Fauziah