Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 15/04/2026 11:05 WIB


Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (Foto: fraksi gerindra)

JAKARTA - Ketua Badan Legislkasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 mengenai hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berhak menghitung kerugian negara.

Bob Hasan mengatakan, Baleg DPR sedang membahas sejumlah undang-undang yang berdampak karena putusan MK mengenai kewenangan menghitung kerugian negara.

"Dalam rapat tersebut dibahas langkah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait ketentuan Pasal 602 dan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Bob, Selasa (14/4).

Menurut Bob, MK telah menyatakan apabila terdapat tafsir ganda dalam suatu norma, maka kewenangan untuk merumuskan kembali norma tersebut berada pada pembentuk undang-undang.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Sehubungan dengan itu, muncul pertanyaan mengenai apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lain di luar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti akuntan publik maupun penilai keuangan di lingkungan akademik, memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana halnya penilaian dalam akuntansi," katanya.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Menurut Bob, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam menetapkan kerugian negara. Menurutnya, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

"Dalam konteks penegakan hukum, lembaga di luar BPK tidak dapat dijadikan rujukan utama dalam penetapan kerugian negara, serta tidak memiliki kewenangan untuk menentukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), yang secara normatif merupakan kewenangan BPK," katanya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Ketentuan tersebut, kata Bob, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan bahwa BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik karena unsur kesengajaan (mens rea) maupun kelalaian, yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, maupun lembaga lain yang mengelola keuangan negara.

Kemudian, terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, meskipun permohonan dalam perkara tersebut ditolak, pertimbangan hukum tetap menjadi perhatian, khususnya dalam memahami unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan) dalam tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Untuk memperjelas pengaturan tersebut, diperlukan penegasan kembali peran lembaga audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 KUHP yang mengatur mengenai hasil audit oleh lembaga pemerintah di bidang keuangan negara," katanya.

Kata Bob, Baleg akan mengundang BPK, BPKP, hingga Mahkamah Agung (MA) untuk membahas putusan MK tersebut.

"Sebagai tindak lanjut, Baleg DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) terkait pengawasan dan evaluasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan mengundang sejumlah pihak, antara lain BPK, BPKP, Mahkamah Agung (MA), Ikatan Akuntan Indonesia, serta aparat penegak hukum," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Baleg DPR Bob Hasan Badan Pemeriksa Keuangan Kerugian Negara