Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

M. Habib Saifullah | Rabu, 15/04/2026 10:55 WIB


Hukum mencuri hak orang lain tetap tidak diperbolehkan meski dalam keadaan darurat. Ilustrasi pencuri (Foto: Pexels/Kindel Media)

JAKARTA - Dalam kondisi terdesak atau darurat seringkali muncul rasa untuk melakukan segala cara agar mendapatkan sesuatu yang diinginkan, termasuk mencuri.

Pertanyaan yang sering muncul dalam hal ini ialah mengenai batasan hukum syariat Islam, tentang mencuri makanan demi menyambung hidup. Benarkah mencuri diperbolehkan jika seseorang benar-benar kelaparan dan tidak memiliki pilihan lain?

Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan untuk meluruskan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat mengenai persoalan ini. Ia menegaskan bahwa mencuri hak orang lain tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.

Meskipun dalam kondisi darurat, status hukum "boleh" tidak serta-merta melekat pada tindakan mengambil milik orang lain tanpa izin.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

"Bukan mencuri itu menjadi boleh, tetap tidak boleh karena itu mengambil haknya orang," kata Buya Yahya dikutip dari tayang Youtube, pada Rabu (15/4).

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Banyak orang sering membandingkan kondisi darurat mencuri dengan diperbolehkannya memakan babi saat tersesat di hutan. Namun, Buya Yahya menjelaskan bahwa kedua hal ini memiliki dasar yang sangat berbeda dalam syariat.

Menurutnya, memakan babi di hutan saat tidak ada makanan lain diperbolehkan hanya untuk sekadar bertahan hidup karena tindakan tersebut tidak melanggar hak milik orang lain.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Sementara itu, mencuri melibatkan hak adami (hak sesama manusia), sehingga menjadi urusan yang berbeda.

Namun dalam hukum Islam, jika seseorang terbukti mencuri di masa paceklik atau kelaparan hebat, terdapat keringanan hukum berupa pembebasan dari hukuman potong tangan, namun, hal ini bukan berarti perbuatannya dianggap halal.

Pelaku tetap dapat dikenakan hukuman lain yang bersifat mendidik atau ta`zir, seperti hukuman penjara atau sanksi lainnya.

Sehingga alih-alih membiarkan atau menghalalkan tindakan mencuri, Buya Yahya menekankan pentingnya peran sosial masyarakat.

Jika ditemukan seseorang yang benar-benar terdesak dan kelaparan hingga nekat mencuri, maka solusi yang tepat menurut syariat adalah membantunya

"Nanti kalau terbukti (kelaparan), diambilkan dari zakat," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hukum Mencuri Hukum Islam Mencuri Terdesak