Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Budi Wiryawan | Selasa, 21/04/2020 22:40 WIB


Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00–15.00 setiap Senin hingga Kamis Ilustrasi PNS

Katakini.com - Masuki bulan suci Ramadan 1441 H, Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 51/2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama ramadan menjadi 08.00–15.00 setiap Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan mulai pukul 12.00–12.30. Sementara untuk Jumat, jam kerja pada pukul 08.00–15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30.

Adapun bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 setiap Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Baca juga :
Ini 6 Kebiasaan Sepele yang Tanpa Disadari Bikin Sperma Loyo

Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama satu jam terhitung pukul 11.30.

Baca juga :
Tata Cara Mandi Sunnah Jumat Agar Berpahala Sempurna

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis, jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Baca juga :
Langgar Aturan, Google Didenda Sebesar Rp182 Triliun

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 38/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (work from home) bagi ASN terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ramadan ASN KemenPANRB Jam Kerja