Antisipasi Kredit Macet, Pemerintah Siapkan Rp150 Triliun

Budi Wiryawan | Rabu, 01/04/2020 14:31 WIB


Upaya ini dilakukan karena sektor jasa keuangan sedang melaksanakan relaksasi kredit dan pembiayaan. Ilustrasi

Katakini.com - Pemerintah mengalokasikan dana Rp150 triliun guna mengantisipasi kredit macet di sektor jasa keuangan saat pandemi virus corona (covid-19). Upaya ini dilakukan karena sektor jasa keuangan sedang melaksanakan relaksasi kredit dan pembiayaan.

"Dalam bidang keuangan, negara mengantisipasi pengeluaran yang lebih, maka untuk mendorong pemulihan ekonomi dilakukan aspek pembiayaan mencakup Rp150 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video conference Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menilai rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL) bank tidak mengakibatkan penyaluran kredit terhenti. Langkah ini diklaim juga dilakukan banyak negara melalui bank sentral mereka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tambahan alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp150 triliun disalurkan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan pembiayaan UMKM.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Bendahara negara itu menuturkan tambahan dana tersebut akan disalurkan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan investasi atau penjaminan. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan skema penyaluran dana tersebut kepada lembaga jasa keuangan.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

"Desain sedang disempurnakan," ujarnya.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kredit Macet Sri Mulyani Covid 19