Panduan Islam Hadapi Teman yang Sulit Bayar Utang

Anggoro Aristo Priambodo | Selasa, 06/10/2026 13:07 WIB


Menagih Utang dengan Baik dan Memberi Kelonggaran Waktu Ilustrasi mati meninggalkan utang

Katakini.com - Meminjamkan uang kepada kerabat atau teman merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat dimuliakan dalam ajaran Islam.

Namun persoalan kerap timbul saat tenggat pembayaran tiba dan pihak peminjam belum sanggup melunasinya.

Kondisi ini makin pelik apabila pemberi pinjaman juga sedang terdesak kebutuhan finansial.

Islam telah memberikan petunjuk yang sangat lengkap dalam mengurai benang kusut urusan piutang ini.

Baca juga :
Ibas Dorong Generasi Muda Tak Sekadar Ingat Sejarah, tapi Ciptakan Sejarah Baru

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengonfirmasi keadaan dan niat teman secara bijak dan tenang.

Baca juga :
Badan Pengkajian MPR Soroti Desain Desentralisasi Asimetris dan Demokrasi Lokal

Pemberi pinjaman hendaknya menagih haknya menggunakan perkataan yang santun tanpa merendahkan martabat kerabatnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, membeli, dan menagih utangnya" (HR. Bukhari).

Baca juga :
BNI dan Indomaret Jalin Kerja Sama Pembiayaan Mitra Waralaba hingga Layanan

Apabila teman tersebut benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, Al-Qur`an memerintahkan kita untuk memberikan tenggang waktu.

Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 280, "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan".

Memberikan kelonggaran bagi saudara yang kesulitan akan dicatat sebagai pahala sedekah yang bernilai melimpah.

Apabila kita sendiri sedang sangat membutuhkan uang, solusi skema cicilan bertahap dapat ditawarkan sebagai jalan tengah.

Namun jika peminjam sengaja menunda pembayaran padahal ia mampu, tindakan tersebut tergolong kezaliman.

Nabi SAW menegaskan, "Penundaan pelunasan utang oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman" (HR. Bukhari & Muslim).

Jika upaya musyawarah tetap buntu, pelibatan pihak ketiga yang dipercaya dapat menjadi penengah yang adil.

Bila memungkinkan, memaafkan atau merelakan sebagian utang menjadi jalan mulia yang mendatangkan ampunan Allah SWT.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
menagih utang menunda bayar solusi utang piutang