Hukum Bayi Tabung Dan Kehamilan Menurut Pandangan Islam

Anggoro Aristo Priambodo | Selasa, 06/10/2026 11:07 WIB


Memahami batasan syariat medis dalam usaha mendapatkan keturunan keluarga. Ilustrasi bayi baru lahir. (FOTO: SHUTTERSTOCK)

Katakini.com - Memiliki keturunan merupakan salah satu impian terbesar setiap pasangan suami istri dalam pernikahan.

Islam memandangnya sebagai nikmat mulia yang sangat dianjurkan untuk dicapai melalui ikhtiar yang sah.

Allah SWT menegaskan karunia berupa keturunan tersebut dalam Al-Qur`an Surah An-Nahl ayat 72.

Perkembangan teknologi kedokteran melahirkan metode bayi tabung sebagai solusi medis bagi masalah kesuburan.

Baca juga :
RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR, Ditarget Rampung Desember 2026

Majelis Ulama Indonesia menetapkan hukum mubah atau boleh untuk program bayi tabung bagi pasangan suami istri yang sah.

Baca juga :
Ibas Dorong Generasi Muda Tak Sekadar Ingat Sejarah, tapi Ciptakan Sejarah Baru

Syarat utamanya adalah sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri yang terikat pernikahan sah.

Pencampuran benih tersebut juga wajib ditanamkan langsung ke dalam rahim sang istri kandung.

Baca juga :
Badan Pengkajian MPR Soroti Desain Desentralisasi Asimetris dan Demokrasi Lokal

Langkah medis ini dipandang sebagai bentuk ikhtiar berobat yang sangat disukai dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Abu Dawud agar umatnya senantiasa berobat karena Allah menciptakan penawarnya.

Sebaliknya, Islam melarang keras penggunaan sperma atau ovum dari donor pihak ketiga.

Surah Al-Isra` ayat 70 melarang perbuatan yang dapat merusak kehormatan serta garis keturunan manusia.

Penggunaan donor sperma atau rahim pengganti diharamkan karena kategorinya disamakan dengan perbuatan zina.

Larangan tersebut diterapkan demi menjaga kejelasan nasab dan hak waris anak yang akan dilahirkan kelak.

Pasangan yang sedang berikhtiar dianjurkan memperbanyak doa dan bersabar mempercayai takdir terbaik dari Allah SWT.

Nabi Zakariya AS memberikan teladan indah dalam berdoa memohon keturunan sebagaimana tertuang dalam Surah Ali `Imran ayat 38.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
bayi tabung keturunan islam fikih kehamilan islam