Istri Bupati Pemalang Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Suaminya

M.Habib Saifullah | Rabu, 09/09/2026 21:19 WIB


Istri dari Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Istri dari Bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (9/9/2026).

Noor Faizah yang merupakan anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari Pemalang itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat suaminya.

"Penyidik melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap saksi NFM," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu.

KPK menduga Noor Faizah berperan menyiapkan uang hasil pemerasan yang dilakukan suaminya. Dugaan tersebut muncul berdasarkan fakta yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT).

Baca juga :
Johan Rosihan Soroti Stok Beras Tinggi Tapi Harga Naik

"Kami akan dalami soal itu, karena dari fakta-fakta yang terungkap pada saat peristiwa tertangkap tangan, uang-uang yang dibawa oleh Bupati ini di antaranya disiapkan oleh istri Bupati,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca juga :
Adab Menjaga Kebersihan Tempat Umum Menurut Syariat Islam

Penyidik juga akan menelusuri asal-usul uang tersebut. KPK ingin mendalami apakah Noor Faizah mengetahui soal penerimaan uang diduga hasil pemerasan tersebut.

Selain Noor Faizah, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah dua Anggota DPRD Kabupaten Pemalang bernama Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

Baca juga :
Panduan Adab Meludah Menurut Petunjuk Rasulullah SAW

Kemudian, Kabag Umum (Lanjutan), Eko Daryanto; Sekretaris Daerah (Lanjutan) Pemalang, Bagus Sutopo; sopir bupati Pemalang, Iqdam Kholis; mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang, Basuki; dan ibu rumah tangga Chatarina Endah Prihartini.

Diketahui, KPK telah menetapkan Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk keperluan pribadi. Gus Haris disebut mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp 1,98 miliar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Noor Faizah Maenofie Kasus Pemerasan Istri Bupati Pemalang Anom Widyantoro