KPK Periksa Ketua-Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu

M.Habib Saifullah | Senin, 07/09/2026 14:01 WIB


KPK memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, pada hari ini, Senin, 7 September 2026. Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK (Foto: Jurnas.com)

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Rahmad Widodo, pada hari ini, Senin, 7 September 2026.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Hari ini Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RW dan saudara HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto sebagai saksi dalam perkara ini, pada Jumat, 4 September 2026.

Baca juga :
Legislator Dorong Sinergi Petani dengan Dunia Industri

Bambang didalami soal perencanaan dan pengesahan anggaran untuk proyek-proyek di lingkungan Kota Bengkulu. Dia juga ditanya perihal dugaan aliran uang yang diterimanya.

Baca juga :
Mengapa Hari Perdamaian Internasional Diperingati Setiap 21 September?

Selain itu, pada 4 dan 10 Agustus 2026, KPK memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni dan mendalami sejumlah proyek pengadaan di Bengkulu.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

Baca juga :
Komisi XI Dorong OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan

KPK menduga Vinna Ledy turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Adapaun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Suap Proyek Pengadaan Proyek Pemkot Bengkulu DPRD Bengkulu

OASE