BNI Perkuat Tata Kelola KUR Usai Laporkan Kasus Fraud Rp41,48 Miliar di Jember

M.Habib Saifullah | Jum'at, 18/09/2026 14:45 WIB


PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) (Dok: Balinesia)

JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memperketat sistem penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah membongkar kasus dugaan penyimpangan KUR Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021–2023. Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian dilaporkan langsung ke aparat penegak hukum.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan berkomitmen mendukung penuh proses hukum.

Untuk mencegah kasus serupa, BNI menjalankan empat langkah perbaikan:

  • Analisis Langsung: Memeriksa dan menemui calon debitur secara langsung.
  • Penguatan Verifikasi: Memvalidasi identitas pemohon dan keabsahan data usaha.
  • Digitalisasi Sistem: Mengoptimalkan proses kredit digital untuk menekan potensi manipulasi.
  • Audit Berkala: Memperketat pengawasan dan audit internal secara rutin.

Tersangka Bertambah Menjadi 5 Orang

Baca juga :
Hari Cheeseburger Setiap 18 September, Ini Asal Usul dan Maknanya

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru berinisial SH, seorang collection agent (CA). Penetapan SH menambah daftar tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya empat orang ditahan, yaitu pimpinan cabang BNI Jember (FMH) dan tiga collection agent lainnya (AM, IS, dan HN).

Baca juga :
Kantor Summarecon Digeledah Paksa KPK Terkait Suap Pengurusan HGB

Modus operandi yang digunakan meliputi pengajuan debitur fiktif, penggunaan identitas warga tanpa izin, serta manipulasi verifikasi. Dana pencairan KUR diduga dikuasai para pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutup kredit macet.

Berdasarkan penghitungan BPKP Jawa Timur, dugaan penyimpangan ini merugikan negara sebesar Rp41,48 miliar. Saat ini penyidik masih menelusuri aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca juga :
Mengapa Hari Kesetaraan Upah Internasional Diperingati Setiap 18 September?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PT BNI Tbk Okki Rushartomo KUR