
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) (Dok: Balinesia)
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memperketat sistem penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah membongkar kasus dugaan penyimpangan KUR Mikro di BNI Cabang Jember periode 2021–2023. Kasus ini berawal dari temuan internal BNI yang kemudian dilaporkan langsung ke aparat penegak hukum.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa perusahaan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan berkomitmen mendukung penuh proses hukum.
Untuk mencegah kasus serupa, BNI menjalankan empat langkah perbaikan:
Tersangka Bertambah Menjadi 5 Orang
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru berinisial SH, seorang collection agent (CA). Penetapan SH menambah daftar tersangka menjadi lima orang, setelah sebelumnya empat orang ditahan, yaitu pimpinan cabang BNI Jember (FMH) dan tiga collection agent lainnya (AM, IS, dan HN).
Modus operandi yang digunakan meliputi pengajuan debitur fiktif, penggunaan identitas warga tanpa izin, serta manipulasi verifikasi. Dana pencairan KUR diduga dikuasai para pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutup kredit macet.
Berdasarkan penghitungan BPKP Jawa Timur, dugaan penyimpangan ini merugikan negara sebesar Rp41,48 miliar. Saat ini penyidik masih menelusuri aset para tersangka untuk memulihkan kerugian negara dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.