
Anggota Komisi XI DPR RI, Hillary Brigitta Lasut.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Hillary Brigitta Lasut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan.
Menurutnya, pengawasan OJK harus benar-benar dirasakan masyarakat, terutama kelompok kecil yang berhadapan langsung dengan persoalan kredit dan pembiayaan.
Hillary menilai, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah praktik penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga. Ia meminta OJK memastikan proses penagihan tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” kata Hillary dalam keterangan persnya, Senin (21/9).
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi bagian dari kebijakan di atas kertas. Masyarakat di luar industri keuangan juga membutuhkan respons dan tindakan konkret ketika menghadapi persoalan dengan lembaga jasa keuangan.
“Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” tegasnya.
Hillary juga menyoroti persoalan pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit kepemilikan rumah. Ia meminta OJK memastikan hak konsumen dipenuhi setelah seluruh kewajiban kredit dinyatakan lunas.
Pasalnya, kata dia, masih ditemukan masyarakat yang sudah melunasi kredit rumah dan bahkan telah menempati hunian tersebut selama bertahun-tahun, namun belum menerima sertifikat rumah.
“Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.
Selain itu, legislator tersebut menyoroti akses masyarakat terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menilai persyaratan agunan masih menjadi salah satu kendala yang membuat sebagian masyarakat kesulitan memperoleh pembiayaan tersebut.
Karena itu, Hillary mendorong OJK bersama bank-bank penyalur KUR, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), memastikan kebijakan KUR tanpa agunan untuk nominal tertentu benar-benar diterapkan di lapangan.
“Memang sampai saat ini sepertinya masih butuh keberanian dari Himbara dan juga dari OJK untuk mempromosikan dan mulai mengaplikasikan hal ini,” katanya.
Hillary menegaskan, kebijakan KUR harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar berhenti sebagai ketentuan di tingkat regulasi.
“Jadi, kita terus mengimbau dan mendorong pihak OJK dan Himbara untuk bisa mengaplikasikan aturan ini dengan lebih menyentuh lagi kepada masyarakat,” pungkasnya.