Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Diperiksa KPK

M.Habib Saifullah | Jum'at, 04/09/2026 14:35 WIB


Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa KPK pada Jumat, (4/9/2026) hari ini. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa KPK pada Jumat, (4/9/2026) hari ini.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BH," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Belum diketahui keterlibatan Bambang terhadap kasus yang sedang disidik ini. KPK akan menyampaikan materi yang didalami ketika pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Trump Usul Ubah Nama New Mexico Jadi New America, Pemimpin Lokal Melawan

Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni pada 4 dan 10 Agustus 2026. KPK mendalami pengetahuan Vinna Ledy terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu.

Baca juga :
Hikmah Islami di Balik Bencana Alam Menurut Al-Quran

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita rumah mewah yang berada di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy.

KPK juga menyebut Vinna Ledy diduga turut menerima sejumlah uang dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu dan dari pihak swasta.

Baca juga :
HNW Ajak Negara OKI Beri Sanksi Ekonomi dan Putuskan Hubungan Diplomastik dengan Israel

Keterangan dari saksi tersebut akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara secara utuh.

Adapun kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.

Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.

KPK pun sudah melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari barang bukti. Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu termasuk yang dilakukan penggeledahan.

Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar. Dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Pemkot Bengkulu Bambang Hermanto KPK