Rekening Donasi AMPB Diblokir, Bank Mandiri Klaim Sesuai Prosedur Hukum

Vaza Diva | Senin, 24/08/2026 15:13 WIB


Koalisi masyarakat sipil bersama YLBHI menilai aksi pemblokiran ini melanggar ketentuan hukum. Ilustrasi - Bank Mandiri (Foto: Ist)

JAKARTA - Tindakan Bank Mandiri membekukan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, pada Jumat (21/8) memicu protes keras dari kalangan masyarakat sipil dan publik luas.

Langkah tersebut menuai sorotan tajam lantaran rekening tersebut memuat dana donasi warga hingga mencapai Rp80 juta yang diperuntukkan bagi operasional serta logistik aksi.

Koalisi masyarakat sipil bersama Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) menilai aksi pemblokiran ini melanggar ketentuan hukum.

Berdasarkan Pasal 140 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemblokiran merupakan upaya paksa yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri, atau paling lambat dilaporkan 2 x 24 jam jika dalam kondisi mendesak.

Baca juga :
Al-Hilal Siapkan Tawaran Fantastis untuk Gabriel Martinelli

Melalui siaran resminya di Jakarta pada Senin (24/8), YLBHI mengkritik keras pembekuan finansial tersebut sebagai taktik melumpuhkan kebebasan berpendapat.

Baca juga :
Bahaya Ghibah Media Sosial Dosa Yang Sering Diremehkan

"Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi," tulis YLBHI.

Merespons gelombang protes yang meluas, manajemen Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah.

Baca juga :
Tiga Klub Eropa Berebut Bek Muda Barcelona

Pihak perbankan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dilakukan sepihak, melainkan demi menindaklanjuti instruksi dari kepolisian atau lembaga terkait.

"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri melalui akun Instagram resminya.

Meski klarifikasi telah disampaikan, dampaknya tetap berbuntut panjang di ranah publik dan pasar modal.

Di media sosial, aksi boikot terhadap Bank Mandiri marak disuarakan oleh warga yang mengkhawatirkan keamanan dana mereka.

Sentimen negatif ini turut berimbas pada pergerakan bursa, di mana data IDX Mobile mencatat harga saham Bank Mandiri tergerus ke level Rp4.190 per lembar dari posisi pembukaan di level Rp4.220.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Aksi Demo Warga Pati Bank Mandiri Pemblokiran Rekening Pasal 140 KUHAP