KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor

M.Habib Saifullah | Jum'at, 21/08/2026 13:50 WIB


Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah komisi antirasuah melakukan gelar perkara pada Kamis, 20 Agustus 2026 malam.

"Adapun kegiatan penyidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan.

Kendari begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan, masih sprindik umum.

Baca juga :
4 Helikopter Water Bombing Dikerahkan untuk Atasi Karhutla di Kalsel

Menurut Budi, belum ada kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca juga :
Hukum Pinjaman Online dan Utang Digital Dalam Islam

"Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan, sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.

Baca juga :
Jenis-jenis Pakaian yang Dilarang saat Salat
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Bappenda Bogor Pemotongan Upah Bappenda Korupsi Beappenda