KPK Bakal Menahan Politikus Gerindra Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah

M.Habib Saifullah | Selasa, 18/08/2026 12:59 WIB


KPK memastikan segera menahan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menahan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019-2022.

Anwar Sadad, yang juga menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, merupakan salah satu dari 20 tersangka dalam perkara ini. Dia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 3 Agustus 2026.

"KPK akan segera jadwalkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini, termasuk untuk AS yang sebelumnya juga sudah dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Untuk melengkapi berkas perkara tersangka Anwar Sadad, Budi mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pihak keluarga sebagai saksi.

Baca juga :
Prospek Gencatan Senjata AS-Iran Meredup, Harga Minyak Dunia Melonjak

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami serta menelusuri aset-aset yang diduga dibeli Anwar Sadad menggunakan uang dari hasil korupsi.

Baca juga :
Mengenal Wewenang dan Tugas MPR RI Pasca-Amandemen UUD 1945

"Aset-aset itu diduga ada kaitannya dengan perkara ini," katanya.

Budi menuturkan empat tersangka dari klaster pemberi suap dalam perkara tersebut telah ditahan. Sementara itu, tersangka dari sisi penerima belum dilakukan penahanan.

Baca juga :
Jutaan Pengungsi Palestina Terancam Katastrofe Musim Dingin

Tersangka pemberi suuao yang sudah ditahan antara lain Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Moch. Mahrus; pihak swasta atas nama Achmad Yahya, M Fathullah dan Ra Wahid Ruslan.

Mahrus merupakan pihak pengelola dana hibah pokmas untuk wilayah Kabupaten Probolinggo. Dia berperan sebagai pemberi suap kepada tersangka Anwar Sadad.

Mahrus diduga memberikan uang suap sejumlah Rp1,5 miliar dan emas seberat 1 kilogram kepada Anwar Sadad. Mahrus juga membayarkan pelunasan satu unit rumah di Surabaya serta biaya pendirian usaha Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) kepada Anwar Sadad melalui perantara Bambang Gatut Setyawan agar mendapatkan dana hibah pokmas sebesar Rp83,4 miliar.

Sementara, tersangka pemberi suap lainnya yang belum ditahan antara lain, Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan Mashudi.

Lalu pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.

Sementara empat tersangka penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (SP3 karena meninggal dunia); Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Anwar Sadad Korupsi Dana Hibah