Komisi III Kebut Bahas RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Target Selesai Desember

Aliyudin | Selasa, 18/08/2026 11:53 WIB


Konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: dok. katakini

JAKARTA - Komisi III DPR RI akan terus pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini.

“Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (18/8/2026).

Menurut Habiburokhman, memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan Rapat Dengar Pendapat Uumum (RDPU) terkait RUU PA ini.

“Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” katanya.

Baca juga :
Waktu Terbaik Membaca Surat Al Waqiah Sesuai Sunnah

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” imbuhnya.

Baca juga :
Cara Shalat Tahajud Lengkap Niat dan Doa Sesuai Sunnah

Menurutnya, proses pengesahan RUU PA ini lebih lama daripada UU KUHAP ataupun UU Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan UU Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia.

“Berbeda dan UU KUHAP dan UU Polri yang konsep dan undang-undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad undang-undang ini bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi,” pungkas Habiburokhman.

Baca juga :
5 Penyebab Doa Belum Dikabulkan Menurut Ajaran Islam

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Komisi III DPR Habiburokhman RUU Perampasan Aset