KPK Periksa Lima Tersangka Korupsi Dana Iklan BJB

M.Habib Saifullah | Senin, 10/08/2026 14:26 WIB


KPK memanggil lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(Foto: KOMPAS.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB, pada Senin, 10 Agustus 2026.

Mereka ialah Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB Periode 2020-2024, Yuddi Renaldi; Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024.

Selanjutnya, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan; Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma; Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta." kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Baca juga :
Legenda Tantang Bruno Guimaraes Buktikan Kualitas di Arsenal

Selain itu, KPK juga memanggul empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka ialah Sales Division Head dan Finance Division Head PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7); Sales Group Head dan Budget and Management Accounting Manager PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV); Sales Group Head dan Accounting Manager PT Trans News Corporate (CNN Indonesia); dan Sales Group Head dan Accounting Manager PT Trans Berita Bisnis (CNBC Indonesia).

Baca juga :
Menko Pangan Dorong Pemanfaatan Teknologi Pirolisis untuk Olah Sampah jadi Energi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Widi Hartato, Suhendrik, Sophan Jaya Kusuma, dan Ikin Asikin Dulmanan telah memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, Yuddi Renaldi belum hadir dalam pemeriksaan.

KPK belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka dimaksud. Namun, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Baca juga :
HNW Apresiasi Terbitnya PMA 16/2026, Dorong Peningkatan Alokasi Dana Abadi Pesantren

Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB ini diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Iklan Bank BJB Korupsi Bank BJB Komisi Pemberantasan Korupsi