
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) (Foto: Humas MPR)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama.
Proses panjang ini diperjuangkan dari semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar UU tersebut segera memiliki implikasi teknis yang signifikan bagi dunia Pesantren.
HNW sapaan akrabnya menyebutkan, selama periode reses DPR RI bersama para tokoh keumatan hingga guru ngaji, dirinya juga banyak menerima aspirasi mengenai dukungan Pemerintah bagi lembaga keagamaan, termasuk Pesantren.
“Alhamdulillah, akhirnya proses panjang ini sampai juga pada terbentuknya organisasi tata kelola Ditjen Pesantren secara lengkap melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).
"Semoga dengan sudah adanya kepastian struktur, SDM terbaik bisa ditempatkan di sana dan segera bekerja mengafirmasi beragam kegiatan dan kebutuhan Pesantren di Indonesia, termasuk memperjuangkan peningkatan alokasi dana abadi Pesantren yang terpisah dari dana abadi pendidikan,” ujar HNW lagi.
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa dirinya sejak Oktober 2025 telah menyambut persetujuan Presiden terhadap pembentukan Ditjen Pesantren, setelah aspirasi tersebut terus diperjuangkan melalui Komisi VIII DPR RI.
Penguatan kelembagaan pesantren diperlukan karena pesantren memiliki peran besar dalam sejarah bangsa, sekaligus mencakup skala yang masif setidaknya 42 ribu lembaga dengan 11 juta santri. Apalagi, sudah ada UU spesifik mengenai Pesantren, sehingga pembentukan Ditjen yang secara khusus menangani pesantren merupakan konsekuensi logis dari amanat UU tersebut.
“Waktu persetujuan Presiden pada Oktober tahun lalu saya menyebutnya sebagai kado indah Hari Santri. Sekarang alhamdulillah kado itu sudah menjadi kenyataan. Sebelumnya, Perpres sudah terbit yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026, lalu kini PMA yang mengatur organisasi dan tata kerja juga sudah terbit. Tentu kita apresiasi, syukuri, dan tunggu tindak lanjut konkretnya,” lanjut Hidayat.
HNW menilai, terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 yang menjelaskan struktur Ditjen Pesantren terdiri dari Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren, sudah sejalan dengan amanat UU Pesantren yang menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dirinya mengingatkan agar Ditjen Pesantren betul-betul adil dan mengayomi seluruh 3 jenis pesantren yang masuk dalam pengaturan UU Pesantren yakni Pesantren yang mengkaji kitab kuning (Tradisional), Pesantren dengan sistem Muallimin (Modern), dan Pesantren yang memadukan Ilmu Umum dan Agama.
“Maka saya usulkan agar struktur Ditjen Pesantren sudah mengakomodasi secara adil 3 jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren Pasal 5 ayat (1). Kemudian program awal Ditjen Pesantren nantinya perlu membuat forum bersama lintas Pesantren dari 3 jenis Pesantren yang diakui UU Pesantren, semacam Mudzakarah dunia Pesantren, untuk menggali aspirasi dan kebutuhan mereka, sehingga rencana kerja yang disusun oleh Ditjen Pesantren bisa tepat dan bermanfaat. Selain orientasi untuk memperjuangkan pemisahan Anggaran Abadi Pesantren dari Anggaran Abadi Pendidikan,” pungkasnya.