
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono
JAKARTA - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun pertama operasional koperasi.
"Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun," kata Menkop Ferry di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7).
Setelah masa dua tahun tersebut berakhir, kata Menkop, pembiayaan gaji manajer akan bersumber dari pendapatan koperasi yang telah beroperasi secara mandiri.
Namun, Menkop Ferry belum dapat memastikan nominal gaji yang akan diterima oleh manajer KDKMP. Menurut dia, besaran gaji manajer masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.
"Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya," kata dia.
Ia juga menegaskan skema pembiayaan dari APBN hanya berlaku bagi manajer koperasi. Sementara itu, gaji pegawai koperasi lainnya akan menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha koperasi.
Menkop Ferry menyampaikan pihaknya saat ini sedang menyiapkan penempatan manajer di Kopdes/Kel Merah Putih yang akan mengelola operasional koperasi, termasuk unit usaha dan penyaluran berbagai barang-barang subsidi.
Adapun 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini masih menjalani pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi sebagai persiapan sebelum ditempatkan di koperasi-koperasi di berbagai daerah.
Pelatihan berlangsung mulai 17 hingga 29 Juli 2026, dengan penutupan pada 31 Juli 2026.
Kurikulum pelatihan mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi, dengan fokus pada penguasaan manajemen koperasi dan pengelolaan keuangan.
Seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). (Ant)