Plt Gubernur Riau Dicecar KPK Soal Temuan Uang Hasil Geledah

M.Habib Saifullah | Selasa, 28/07/2026 16:45 WIB


KPK mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto soal sejumlah uang yang disita dari rumah dinas dan pribadinya Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto soal sejumlah uang yang disita dari rumah dinas dan pribadinya.

Materi itu didalami penyidik saat memeriksa SF Hariyanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid pada Senin, 27 Juli 2026.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2026.

Perkara yang menjerat Abdul Wahid terkait korupsi anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Baca juga :
Akademisi Nilai Reformasi Pendidikan Tinggi Syarat Utama Indonesia Emas 2045

Selain SF Hariyanto, KPK juga memeriksa ajudan gubernur Riau bernama Rafii sebagai saksi. Dia dicecar soal dugaan penerimaan uang oleh gubernur.

Baca juga :
Iran Sebut Blokade Laut oleh AS Bentuk Eskalasi Perang

Sementara itu, dua saksi atas nama Siti Aisyah selaku Anggota DPRD Provinsi Riau dan Dahri Iskandar selaku ADC Gubernur Riau tidak memenuhi panggilan penyidik.

KPK sebelumnya memproses hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid; Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Baca juga :
Bacaan Talqin Singkat untuk Orang yang Sekarat

Perkara mereka sedang diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Abdul Wahid dituntut dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan penjara serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto KPK