Shalat Tapi Korupsi, Mengapa Ibadah Gagal Mencegah Kejahatan Kerah Putih?

Anggoro Aristo Priambodo | Sabtu, 25/07/2026 23:01 WIB


Fenomena paradoks beragama, formalitas ritual yang mengabaikan integritas moral bangsa. Ilustrasi pejabat terima uang suap

Katakini.com - Fenomena kontradiktif di mana seorang Muslim taat menjalankan ibadah shalat namun tetap terjerat kasus korupsi menjadi tamparan keras bagi religiusitas bangsa.

Padahal, secara hakiki Allah SWT telah menegaskan fungsi preventif dari ibadah ritual utama ini dalam Al-Qur`an Surat Al-Ankabut ayat 45.

"Bacalah Kitab (Al-Qur`an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar." (QS. Al-Ankabut: 45)

Ketika korupsi tetap meluas di kalangan publik, hal ini menandakan adanya pemisahan ekstrem antara kesalehan ritual dan kesalehan sosial.

Baca juga :
Szoboszlai Ungkap Alasan Percaya Diri Eksekusi Penalti di Menit Akhir

Rasulullah SAW juga telah memberikan peringatan keras mengenai hakikat ibadah yang tidak berdampak pada perbaikan akhlak mulia seseorang.

Baca juga :
Bank Mandiri Labrak KUHAP, Ini Sanksi Bank Blokir Nasabah Tanpa Prosedur

"Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, maka shalatnya hanya akan menambah ia jauh dari Allah." (HR. al-Thabarani)

Secara teologis, shalat yang tidak membekas dalam perilaku sehari-hari dikategorikan sebagai ibadah formalitas yang kehilangan ruh spiritualnya.

Baca juga :
Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dalang Karhutla

Dalam konteks hukum di Indonesia, tindakan korupsi secara tegas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Regulasi negara tersebut sebenarnya sejalan dengan prinsip syariah yang memandang pencurian uang rakyat sebagai dosa besar yang menghancurkan kemaslahatan umum.

Umat Islam perlu menyadari bahwa integritas yang diamanatkan oleh UU Tipikor merupakan cerminan dari sifat amanah dan fathonah dalam teladan kenabian.

Kegagalan mengintegrasikan nilai shalat ke dalam sistem kerja profesional menciptakan mentalitas pecah kongsi antara tuhan dan tanggung jawab keduniawian.

Pendidikan agama di ruang publik harus bertransformasi dari sekadar mengajarkan tata cara fikih ibadah menuju internalisasi nilai-nilai anti-korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sering menekankan pentingnya pembangunan tata kelola berbasis nilai agama yang jujur dan berbudaya luhur.

Oleh karena itu, mari jadikan setiap takbir dan sujud sebagai ikrar sakral untuk menjaga tangan dari memakan harta yang batil.

Sudah saatnya orientasi beragama kita bergeser pada pembuktian takwa melalui kejujuran, transparansi, serta pengabdian yang bersih bagi kemajuan bangsa.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
shalat tetapi korupsi esensi ibadah UU tipikor