Legislator Usul agar Kasubdit Penyidikan Jampidsus Diganti

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 13/07/2026 16:15 WIB


Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan. Foto: dpr

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII mengusulkan pergantian kepala subdirektorat (Kasubdit) penyidikan di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjaga independensi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

Menurut Hinca, pergantian pejabat yang menangani penyidikan diperlukan guna menghilangkan potensi konflik kepentingan serta menjawab keraguan publik terhadap objektivitas proses hukum.

“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang fresh supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” kata Hinca di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Politikus Demokrat itu mengakui munculnya keraguan masyarakat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga :
Selesai Renovasi, Peron Jalur 6, 7, dan 8 Stasiun Bogor Kembali Operasi

Karena itu, Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja) akan terus mengawasi jalannya proses penyidikan.

Baca juga :
Mengapa Hari Keterampilan Pemuda Sedunia Diperingati Setiap 15 Juli?

Menurut dia, Panja juga telah meminta agar penyidik yang menangani perkara tidak memiliki hubungan kerja ataupun kedekatan dengan Febrie Adriansyah selama menjabat di Jampidsus.

“Artinya, enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini,” ujarnya.

Baca juga :
Trump Ancam Terus Serang Iran jika Ogah Berunding

Meski demikian, Hinca meminta masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Agung dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai institusi itu memiliki pengalaman menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan aparat internalnya sendiri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum melalui pemberitaan media dan kritik yang konstruktif. Sementara itu, Panja Komisi III akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

“Jika diperlukan, panja ini akan memanggil pihak terkait penyidikan ini, tetapi rapatnya tertutup. Mengapa? Karena sedang penyidikan, tetapi kita akan jelaskan ke publik secara umum,” kata Hinca.

Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Sebelumnya, tim gabungan Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan Febrie kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.

“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” ujar Totok.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Hinca Pandjaitan Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung