Bahlil Kenang Masa jadi Sopir, Jamin B50 Cocok Buat Kendaraan Asia-Eropa

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 10/07/2026 13:15 WIB


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin kualitas biodiesel 50 persen atau B50 cocok untuk mesin mobil yang diproduksi oleh pabrik asal Asia maupun Eropa. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjamin kualitas biodiesel 50 persen atau B50 cocok untuk mesin mobil yang diproduksi oleh pabrik asal Asia maupun Eropa.

“Tidak hanya dites di Toyota, di Mercedes pun oke. Jadi, ini dari Asia sampai Eropa semua kita bikin,” ujar Menteri ESDM Bahlil dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50, di Rest Area Km 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7).

Bahlil menyampaikan, berdasarkan hasil uji B50 yang telah dilakukan selama kurang lebih enam bulan, kualitas B50 jauh lebih baik daripada B40.

Penilaian tersebut berdasarkan penggantian filter yang dilakukan saat uji jalan. Pada biodiesel B40, kata dia, filter diganti pada penggunaan 10 ribu-20 ribu km.

Baca juga :
Harlah ke-28, PKB Serahkan Beasiswa Jejak Nusantara ke Siswa Sekolah Alam Arus Kualan

Sementara itu, pada masa uji jalan B50, Bahlil mengungkapkan terdapat kendaraan yang belum mengganti filter meski telah menempuh 40 ribu km.

Baca juga :
Naik Whoosh, Anak di Bawah Tiga Tahun Tak Perlu Bayar Tiket

“Waktu saya jadi sopir angkot, belum ada B50 ini. Karena itu, saya memberikan apresiasi kepada teman-teman yang melakukan ini secara teknis,” ujar Bahlil.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area Km 57, Kabupaten Karawang, Kamis.

Baca juga :
Waka MPR: Peluncuran SRUK Perkuat Tata Kelola Pasar Karbon

Dasar hukum pelaksanaan Program Mandatori Biodiesel B50 adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Solar Sebesar 50 persen.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib menerapkan standar dan mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, memperkuat nilai tambah sumber daya alam nasional, serta menjaga ketahanan ekonomi dan energi Indonesia. (Ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Biodiesel 50 Kualitas B50 Mandatori B50