Indonesia Digempur 187 Serangan Siber Setiap Detik, DPR Siapkan RUU KKS

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 07/07/2026 07:26 WIB


Setiap detik itu terjadi serangan siber sebanyak 187 kali per detik. Jadi kalau dikali 60 detik untuk satu menit, kemudian 60 lagi untuk satu jam, dan seluruhnya sampai setahun, itu bisa terjadi 5,7 miliar per tahun Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal Mi atau akrab disapa Daeng Ical (Foto: Agus Mughni/Katakini.com)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Mi menilai Indonesia menghadapi ancaman siber yang sangat serius. Berdasarkan data yang dipaparkannya, Indonesia mengalami rata-rata 187 serangan siber setiap detik atau diperkirakan mencapai 5,7 miliar serangan dalam setahun.

Lonjakan ancaman tersebut menjadi salah satu alasan DPR bersama pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan digital nasional.

"Setiap detik itu terjadi serangan siber sebanyak 187 kali per detik. Jadi kalau dikali 60 detik untuk satu menit, kemudian 60 lagi untuk satu jam, dan seluruhnya sampai setahun, itu bisa terjadi 5,7 miliar per tahun. Dan itu sangat membahayakan seluruh rakyat Indonesia dan terutama juga akan berpengaruh kepada kedaulatan," kata Daeng Ical, sapaan akrabnya, saat ditemui di Jakarta, Senin (6/7).

"Oleh karena itu, untuk mengantisipasi perkembangan-perkembangan aktual itulah kemudian kita berusaha untuk menyusun undang-undang ini dan berlaku supaya mungkin akan menjadi payung hukum di bidang digital," ujar Daeng Ical lagi.

Baca juga :
Hukum Berpindah Mazhab dalam Pandangan Fikih Islam

Politisi PKB itu mengatakan RUU KKS disusun untuk melengkapi berbagai regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang TNI, serta aturan lain yang berkaitan dengan pertahanan dan ruang digital.

Baca juga :
Berbagi Harta Bukannya Berkurang Malah Bertambah

Daeng Ical menilai Indonesia membutuhkan satu regulasi yang mampu menjadi payung hukum utama agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki dasar yang jelas dalam menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.

"Kita ingin supaya kedaulatan itu bukan hanya soal wilayah dan rakyat secara fisik. Tetapi kedaulatan kita juga terjaga, termasuk kedaulatan digital dan kedaulatan siber," kata dia.

Baca juga :
Inilah Jalur Masuknya Islam ke Nusantara

Menurut Daeng Ical, keberadaan undang-undang tersebut juga akan memperkuat koordinasi antarinstansi, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga lembaga lain yang memiliki tugas di bidang keamanan siber.

Ia menilai perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat sehingga tidak lagi cukup diantisipasi melalui peraturan presiden atau peraturan kementerian.

"Kita akan siapkan payung hukumnya sehingga nanti bisa benar-benar adaptif dengan berbagai perkembangan aktual," ujar Daeng Ical.

Dalam pembahasan RUU tersebut, DPR juga telah berdiskusi dengan sejumlah pakar keamanan siber. Dari berbagai masukan yang diterima, Daeng Ical menyebut dunia saat ini sesungguhnya telah memasuki bentuk konflik baru yang berlangsung di ruang digital.

"Dunia zaman sekarang ini kita tidak dalam proses mengantisipasi perang, tetapi kita sudah dalam keadaan perang. Perang digital, proxy war, yang tidak lagi hanya menggunakan aktor negara. Kita berada di tengah-tengah medan perang itu," katanya.

Karena itu, DPR bersama pemerintah akan terus menyempurnakan substansi RUU KKS melalui pembahasan lanjutan dan uji publik agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang kuat bagi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah meningkatnya ancaman siber global.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Daeng Ical Serangan Siber RUU KKS