Daeng Ical: RUU Keamanan Siber Buka Peluang TNI Tangani Ancaman Digital

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 07/07/2026 06:42 WIB


Ia menjelaskan, konsep pelibatan TNI bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, kewenangan serupa telah diatur dalam regulasi lain, seperti UU Pengendalian Ruang Udara yang memberikan ruang bagi TNI melakukan penyidikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal Mi atau akrab disapa Daeng Ical (Foto: Agus Mughni/Katakini.com)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Syamsu Rizal Mi, menyampaikan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber tidak bersifat umum.

Kewenangan tersebut, kata politisi yang akrab disapa Daeng Ical ini, hanya akan diberikan secara terbatas untuk menangani ancaman siber yang berkaitan langsung dengan kedaulatan dan ketahanan negara.

Menurut Daeng Ical, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih terus berjalan dan melibatkan berbagai pakar serta kementerian terkait agar menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan ancaman digital.

"Nanti kalau dalam persoalan cyber misalnya atau persoalan digital [TNI, red] juga akan diberikan kewenangan, tetapi ada keterbatasan-keterbatasan. Jadi situasional, nanti akan kita kategorikan, terutama kasus-kasus yang bersinggungan atau mengancam kedaulatan negara," kata Daeng Ical, di Jakarta, Senin (6/7).

Baca juga :
Hukum Berpindah Mazhab dalam Pandangan Fikih Islam

Ia menjelaskan, konsep pelibatan TNI bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, kewenangan serupa telah diatur dalam regulasi lain, seperti UU Pengendalian Ruang Udara yang memberikan ruang bagi TNI melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan wilayah udara nasional.

Baca juga :
Berbagi Harta Bukannya Berkurang Malah Bertambah

"Kalau keterlibatan TNI jadi penyidik itu sudah ada jurisprudensinya, terutama di Undang-Undang Pengendalian Ruang Udara. Jadi TNI juga sudah punya di undang-undang yang lain," ujarnya.

Meski demikian, Daeng Ical menekankan bahwa dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, ruang tersebut akan dibatasi secara ketat agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga :
Inilah Jalur Masuknya Islam ke Nusantara

"Ada ruang tetapi sangat terbatas. Terbatas itu karena kita menganggap bahwa ini bersinggungan dengan tupoksi TNI tentang kedaulatan dan ketahanan negara," kata dia.

Menurutnya, setiap bentuk pelanggaran digital nantinya akan ditangani sesuai karakteristik kasusnya. Jika menyangkut pelanggaran privasi, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Sementara pelanggaran yang berdampak pada aspek ekonomi maupun penyelenggara platform digital akan mengacu pada regulasi lain, termasuk revisi Undang-Undang Penyiaran.

Namun, apabila sebuah serangan siber dinilai berpotensi mengganggu ketahanan nasional atau mengancam kedaulatan negara, maka RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menjadi dasar hukum untuk penanganannya.

"Kalau kemudian berpotensi dianggap teridentifikasi bisa mengganggu ketahanan nasional, baru rancangan undang-undang ini memungkinkan untuk dipakai nanti. Insya Allah, visinya kita begitu," kata Daeng Ical.

Ia menambahkan, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih bersifat dinamis. DPR bersama pemerintah terus menyempurnakan substansi aturan melalui diskusi dengan para pakar, kementerian, dan lembaga terkait sebelum memasuki tahap uji publik.

Daeng Ical mengatakan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi agar undang-undang yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan terhadap ancaman siber yang terus berkembang sekaligus tetap menjaga kepastian hukum dan keseimbangan kewenangan antarinstansi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Daeng Ical RUU Keamanan Siber Pelibatan TNI Ancaman Digital