MUI Minta Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Sengsarakan Rakyat

Agus Mughni Muttaqin | Minggu, 05/07/2026 16:51 WIB


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor di Indonesia dijatuhi hukuman mati Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Dok.MUI)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.

Sekretaris Jenderal MUI, Dr Amirsyah Tambunan, menyatakan bahwa korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.

"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," kata Buya Amirsyah, sapaan akrabnya, pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, dikutip Minggu (5/7/2026).

Lebih lanjut, Buya Amirsyah menjelaskan bahwa secara hukum Islam (syar`i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta`zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim.

Baca juga :
Timteng Masih Memanas, Kapal Tanker Pengangkut LNG Diserang

Ia memaparkan bahwa sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta`zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.

Baca juga :
Bagaimana Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini?

Secara kelembagaan, MUI sendiri telah menetapkan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sikap tegas Sekjen MUI ini senada dengan pandangan jajaran Dewan Pimpinan MUI Pusat lainnya.

Baca juga :
Belasan Orang Terluka Akibat Ledakan, 4 Diantaranya Polisi

Pada forum yang sama, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar mengingatkan agar para koruptor tidak diberikan ruang untuk berlindung di balik isu Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurutnya, koruptor justru telah merenggut HAM rakyat banyak melalui kemiskinan yang ditimbulkannya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas dalam kesempatan terpisah juga sempat melontarkan kekhawatiran serupa.

Dia menyebut praktik korupsi di Tanah Air sudah "kebablasan" akibat lemahnya efek jera hukum saat ini, sehingga para pejabat kehilangan rasa takut untuk mengkhianati amanat rakyat.

Sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjalankan peran sadiqul hukuma (mitra pemerintah), Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dia memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga Pengadilan, untuk bertindak berani dan tanpa kompromi.

"Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia," kata Buya Amirsyah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Majelis Ulama Indonesia Hukuman Mati Tindakan Korupsi Koruptor Dihukum Mati