DPR Persilakan MUI Segera Serahkan Draf RUU Pidana LGBT

Agus Mughni Muttaqin | Selasa, 30/06/2026 18:19 WIB


Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (Foto: dpr)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mempersilakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera menyerahkan draf beserta naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.

“Tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6).

Politikus NasDem ini menegaskan, setiap usulan legislasi yang datang dari masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari melalui prosedur yang berlaku. Karena itu, MUI diminta menyampaikan usulan tersebut secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.

“Nanti kan di Badan Legislasi, atau nanti di pimpinan, atau di BKD (Badan Keahlian DPR) pasti akan dikaji terkait dengan usulan tersebut,” ujarnya.

Baca juga :
DPR Minta BGN Maksimalkan Serapan Hasil Petani dan UMKM untuk MBG

Saan mengatakan, pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :
Fraksi PKS Berbelasungkawa atas Meninggalnya dr. Icha, Desak Evaluasi Sistem Perlindungan Nakes

Sebelumnya, MUI mengungkapkan tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengatakan penyusunan RUU tersebut dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

Baca juga :
Begini Respons Puan Maharani soal Safari Politik Jokowi

Menurut Cholil, regulasi diperlukan agar tersedia landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur persoalan tersebut. Naskah akademik dan draf RUU yang tengah disiapkan itu nantinya akan menjadi dasar pengajuan agar masuk dalam Prolegnas DPR RI.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Saan Mustopa Majelis Ulama Indonesia RUU Pidana LGBT