
Ilustrasi suami istri beribadah bersama
Katakini.com - Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan fenomena kelam yang mencederai kesucian ikatan pernikahan di masyarakat.
Islam memandang pernikahan sebagai ikatan yang kokoh demi mewujudkan keluarga yang penuh ketentraman, cinta, dan kasih sayang.
Tujuan luhur pernikahan ini ditegaskan secara indah oleh Allah SWT dalam Al-Qur`an Surat Ar-Rum ayat 21.
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21).
Tindakan kekerasan fisik maupun psikologis terhadap pasangan sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai rahmatan lil `alamin.
Seorang suami yang menggunakan kekuatan fisiknya untuk menindas istri telah menyalahgunakan amanah kepemimpinan yang diberikan agama.
Allah SWT secara tegas memerintahkan para suami untuk memperlakukan pasangan hidup mereka dengan cara yang ma`ruf atau baik.
Perintah mulia untuk saling menghargai ini termaktub jelas di dalam Al-Qur`an Surat An-Nisa ayat 19.
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak." (QS. An-Nisa: 19).
Rasulullah SAW semasa hidupnya adalah teladan terbaik yang tidak pernah sekali pun memukul istri ataupun pembantunya.
Beliau justru menegaskan bahwa tolok ukur kebaikan seorang lelaki dapat dilihat dari cara dia memperlakukan istrinya.
Dalam sebuah hadist riwayat Tirmidzi, Nabi Muhammad SAW memberikan pesan yang sangat mendalam bagi kaum pria.
"Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istriku." (HR. Tirmidzi).
Segala bentuk kezaliman di dalam rumah tangga hanya akan mendatangkan kegelapan dan kesengsaraan di akhirat kelak.
Penyelesaian konflik suami istri seharusnya ditempuh melalui jalan dialog yang santun, saling memaafkan, dan penuh kesabaran.
Masyarakat dan lembaga hukum juga wajib bersinergi untuk melindungi para korban KDRT demi menegakkan keadilan di ruang domestik.
Mengakhiri mata rantai kekerasan adalah langkah nyata untuk menyelamatkan generasi masa depan dan menjaga kehormatan keluarga muslim.