Jepang Naikkan Biaya Visa, Segini Tarifnya

M.Habib Saifullah | Minggu, 21/06/2026 18:30 WIB


Jepang akan menaikkan biaya visa untuk warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun Ilustrasi bendera Jepang (Foto: REUTERS)

JAKARTA - Jepang akan menaikkan biaya visa untuk warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun, ungkap laporan media lokal, Sabtu (20/6).

Perubahan itu menyusul keputusan Kabinet yang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3.000 yen (Rp331.000) menjadi 15.000 yen (Rp1,6 juta).

Biaya visa untuk beberapa kali masuk juga akan meningkat, dari 6.000 yen (Rp661.000) menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta), ungkap Jiji Press.

Biaya yang direvisi akan berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli.

Baca juga :
Trump Tolak Mentah-mentah Ajakan `Balikan` dari Pemimpin Negara Ini

Pihak berwenang Jepang mengatakan kenaikan itu dimaksudkan untuk mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga.

Baca juga :
Kasus Fatal Pertama Flu Burung Strain H5 Ditemukan

Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa revisi itu diperlukan karena inflasi tetapi dia tidak mengharapkan hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk.

Jepang terakhir kali menyesuaikan biaya visanya pada 1978.

Baca juga :
Mengapa Hari Musik Sedunia Diperingati Setiap 21 Juni?

Sumber: Anadolu

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Visa Jepang Biaya Masuk Jepang Biaya Visa