
Ilustrasi Salat Idul Adha (foto:artikula)
JAKARTA - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu momen ibadah paling dinanti umat Muslim di seluruh dunia.
Salah satu rangkaian ibadah yang paling utama di pagi hari raya 10 Dzulhijjah adalah menunaikan salat Idul Adha secara berjamaah, baik di masjid maupun di lapangan terbuka.
Secara hukum, salat Idul Adha adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, mukim maupun dalam perjalanan.
Agar ibadah kita sah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, penting untuk memahami kembali lafal niat serta urutan tata caranya yang benar.
Berikut ini panduan lengkap niat dan tata cara salat Idul Adha:
Tata cara shalat Idul Adha tidak jauh berbeda dengan shalat sunnah lainnya. Namun, terdapat beberapa sunnah khusus yang dianjurkan dalam pelaksanaannya
1. Niat Shalat Idul Adha
Sebelum memulai shalat, seseorang disunnahkan melafazkan niat untuk membantu menghadirkan niat di dalam hati.
Lafaz niat shalat Idul Adha yang dibaca sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yakni berikut ini:
أُصَلِّيْ سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah Ta’ala.”
Apabila shalat dilakukan sendirian, maka tidak perlu menambahkan lafaz “imaman” atau “ma’muman”. Sementara bagi imam dianjurkan menambahkan kata imaman, dan bagi makmum menambahkan kata ma’muman.
2. Takbir
Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan membaca tujuh kali takbir tambahan pada rakaat pertama. Lalu di sela-sela setiap bacaan takbir tersebut, dianjurkan membaca dzikir berikut:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Artinya: “Allah Mahabesar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Mahasuci Allah, baik waktu pagi dan petang.”
Atau dapat pula membaca lafaz berikut:
سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ
Artinya: “Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah Mahabesar.”
3. Membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Al-A’la atau Qaf pada Rakaat Pertama
Setelah takbir tambahan selesai, shalat dilanjutkan dengan membaca ta‘awudz, surat Al-Fatihah, kemudian membaca surat lain dari Alquran.
Para ulama menganjurkan membaca surah tertentu dalam shalat Idul Adha. Syekh Syihabuddin ar-Ramli (wafat 957 H) dalam kitabnya menuturkan bahwa setelah surat Al-Fatihah pada rakaat pertama, disunnahkan membaca surat Al-A‘la atau surat Qaf.
وَيُسَنُّ أَنْ يَقْرَأَ بَعْدَ الْفَاتِحَةِ فِي الْأُولَى: ق أَوْ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى
“Disunnahkan membaca setelah surat Al-Fatihah pada rakaat pertama surat Qaf atau surat Al-A’la.” (Fath ar-Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 1, h. 396)
Kemudian dilanjutkan dengan rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan rangkaian gerakan lainnya sebagaimana pelaksanaan shalat pada umumnya hingga kembali berdiri untuk rakaat berikutnya.
4. Melanjutkan Rakaat Kedua
Tatkala masuk pada rakaat kedua, kembali disunahkan membaca takbir sambil mengangkat tangan sebagaimana sebelumnya sebanyak lima kali.
Lalu di sela-sela takbir tersebut, dianjurkan membaca lafaz yang telah disebutkan pada penjelasan sebelumnya.
5. Membaca Surat Al-Fatihah dan Surat Al-Qamar atau Al-Ghasyiyah pada Rakaat Kedua
Usai membaca surat Al-Fatihah dan surat yang dianjurkan (surat Al-Qamar atau surat Al-Ghasyiyah), shalat dilanjutkan dengan rukuk, sujud, dan rangkaian gerakan lainnya hingga salam.
Adapun pada rakaat kedua, setelah membaca lima kali takbir tambahan, dianjurkan membaca surat Al-Ghasyiyah atau surat Al-Qamar dengan bacaan jahr (dikeraskan). Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Syihabuddin ar-Ramli berikut:
وَفِي الثَّانِيَةِ: اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ أَوْ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ بِكَمَالِهَا جَهْرًا
“Dan pada rakaat kedua (disunnahkan membaca) surat Al-Qamar atau surat Al-Ghasyiyah secara lengkap dengan bacaan jahr atau dikeraskan.” (Fath ar-Rahman bi Syarh Zubad Ibn Ruslan [Jeddah: Dar al-Minhaj], vol. 1, h. 396)