Benarkah Sapi Impor dari Australia Tak Bisa Dijadikan Hewan Kurban?

Vaza Diva | Senin, 25/05/2026 15:30 WIB


ini beberapa alasan tidak diperbolehkan berkurban dengan sapi dari negara Australia. Ilustrasi - Sapi impor dari Australia (Foto: Tempo)

JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, kebutuhan masyarakat terhadap hewan kurban meningkat tajam. Salah satu alternatif yang kerap dipertimbangkan adalah sapi impor, khususnya dari Australia.

Namun, tidak semua sapi impor bisa digunakan untuk kurban, bahkan sebagian besar sapi Australia dinyatakan tidak memenuhi syarat syar’i. 

1. Tidak Memenuhi Syarat Kepemilikan

Salah satu syarat sah dalam penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam adalah kepemilikan penuh atas hewan tersebut oleh pekurban.

Dalam kasus sapi impor dari Australia, banyak sapi tersebut diimpor dalam skema “feedlot” atau sistem penggemukan dengan status hewan titipan. Artinya, sapi tersebut masih menjadi milik perusahaan eksportir atau mitra di Australia hingga waktu tertentu.

Baca juga :
Tata Cara dan Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha

2. Masalah Usia dan Kesehatan

Sapi yang sah dijadikan kurban harus memenuhi usia minimum, yakni minimal dua tahun untuk jenis sapi. Namun, banyak sapi impor dari Australia yang belum mencapai usia tersebut karena mereka dikirim dalam usia muda untuk penggemukan.

Baca juga :
Waka MPR: Literasi AI bagi Penyandang Disabilitas Pelaksanaan Amanat Konstitusi

Selain itu, meskipun Australia dikenal ketat dalam aspek kesehatan hewan, prosedur karantina dan transportasi bisa menimbulkan stres atau luka pada hewan, yang dalam beberapa kasus membuatnya cacat atau tidak lagi sehat secara syar’i.

3. Prosedur Pemotongan yang Tidak Sesuai Syariat

Sapi impor dari Australia kadang datang dengan kontrak pemotongan yang harus dilakukan di rumah potong hewan (RPH) tertentu yang tidak selalu menjamin pemenuhan syariat dalam metode penyembelihannya.

Baca juga :
Syarat yang Wajib Dipenuhi untuk Badal Haji

Beberapa RPH tidak memiliki penyembelih Muslim atau tidak melakukan penyembelihan dengan menyebut nama Allah, yang menjadi syarat sah kurban.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyembelihan hewan kurban harus dilakukan oleh Muslim, dan penyebutannya atas nama Allah adalah wajib. Tanpa itu, hewan yang disembelih tidak dianggap sah sebagai kurban.

4. Tujuan Impor yang Bukan untuk Kurban

Sebagian besar sapi yang diimpor dari Australia memiliki tujuan utama untuk konsumsi daging biasa, bukan untuk keperluan ibadah kurban. Perbedaan niat sejak awal ini juga menjadi catatan penting dalam hukum fikih.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info Keislaman Sapi Impor Negara Australia Idul Adha Hewan Kurban