
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemuda dan Olahraga, serta Ketua Umum PSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (foto: dpr)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengecam tindakan militer Israel yang menahan lima warga negara Indonesia (WNI) dalam misi kemanusiaan menuju Jalur Gaza. Ia menegaskan DPR mendukung penuh langkah pemerintah untuk mempercepat pembebasan para WNI tersebut.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel,” kata Sugiat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Sugiat, penahanan para WNI dilakukan secara sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum internasional. Ia menyebut tindakan itu melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang Tahun 1992.
Apalagi, kata dia, penangkapan dilakukan di perairan internasional yang berada di luar yurisdiksi Israel.
Tercatat ada lima WNI yang masih ditahan, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, Rahendro Herubowo dari iNews/CNN, serta relawan Rumah Zakat Andi Angga Prasadewa.
Sugiat menilai tindakan militer Israel juga melanggar perlindungan terhadap jurnalis di wilayah konflik sebagaimana diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006.
“Resolusi itu secara tegas menginstruksikan negara-negara yang berkonflik untuk memberikan perlindungan penuh kepada jurnalis sebagai warga sipil,” ujarnya.
Politikus Gerindra itu turut mendorong pemerintah memperkuat jalur diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi perlintasan militer Israel guna memastikan kondisi dan lokasi penahanan para WNI.
Selain itu, ia meminta Komite Internasional Palang Merah atau ICRC segera memperoleh akses penuh ke lokasi penahanan sesuai mandat Konvensi Jenewa untuk mencegah terjadinya penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi.
Sugiat juga mendesak pemerintah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme prosedur khusus.
“Kami di Komisi XIII DPR akan terus mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan,” tegas legislator dari daerah pemilihan Sumatra Utara III itu.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengecam aksi militer Israel yang mencegat flotilla kemanusiaan menuju Gaza di perairan Siprus dan menahan sejumlah WNI.
Pemerintah melalui KBRI Ankara, Kairo, Amman, Istanbul, dan Roma terus melakukan koordinasi untuk upaya pembebasan para WNI, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
Selain menyiapkan dokumen perjalanan darurat dan dukungan medis, pemerintah juga menggalang dukungan internasional melalui Dewan Keamanan PBB, Dewan HAM PBB, dan ICRC.
Senin, 18/05/2026