
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (Foto: kemenag)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Menurut Menag Nasaruddin, perlu ada perubahan budaya dan cara pandang masyarakat agar relasi yang timpang tidak terus melahirkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pengalaman kami, kekerasan terhadap perempuan itu tidak cukup dengan pendekatan regulasi saja. Pendekatan hukum penting, tetapi tidak cukup. Harus ada pendekatan budaya dan perubahan cara pandang masyarakat,” ujar Menag dalam siaran pers Kemenag.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi salah satu pembicara pada Temu Nasional Pondok Pesantren bertema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Menag menjelaskan, Indonesia telah memiliki berbagai undang-undang dan peraturan terkait perlindungan perempuan dan anak. Namun, menurutnya, keberadaan regulasi belum sepenuhnya mampu menekan angka kekerasan.
Karena itu,kata dia, upaya pencegahan harus menyentuh akar persoalan, termasuk relasi kuasa yang timpang di tengah masyarakat.
Menurut Menag, relasi kuasa terjadi ketika satu pihak memiliki posisi sangat dominan, sementara pihak lain berada dalam keadaan lemah atau rentan. Dalam banyak kasus, ketimpangan ini menjadi salah satu faktor yang membuka ruang terjadinya kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Relasi kuasa yang timpang ini harus kita ubah. Masyarakat yang lebih setara biasanya memiliki tingkat kekerasan terhadap perempuan yang lebih rendah. Karena itu, budaya kita harus semakin menghormati martabat perempuan dan anak,” katanya.
Dalam konteks pesantren, Menag menegaskan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus terus menjadi ruang aman bagi seluruh santri. Pesantren, kata dia, memiliki peran strategis dalam membentuk akhlak, karakter, dan pemahaman keagamaan yang ramah terhadap kemanusiaan.
“Pesantren harus menjadi tempat terbaik untuk membentuk ilmu, akhlak, dan karakter. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan pesantren,” kata Menag.
Ia juga mendorong pesantren menjadi pelopor perubahan budaya. Menurutnya, pesantren memiliki otoritas moral dan keagamaan untuk membangun relasi sosial yang lebih setara, adil, dan melindungi kelompok rentan.
Menag menilai, pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, pengawasan, dan pembacaan keagamaan yang lebih berpihak pada perlindungan martabat manusia. Pesantren juga perlu memperkuat tata kelola agar interaksi antara pengasuh, pembina, pendidik, dan santri berlangsung dalam koridor yang aman dan bermartabat.
“Yang diatur bukan hanya santrinya, tetapi juga para pembina, pengasuh, dan semua pihak yang berinteraksi di lingkungan pesantren. Harus ada ketentuan yang jelas agar perlindungan santri dapat dilakukan secara nyata,” ujar dia.
Menag menambahkan, Kementerian Agama terus mendorong penguatan tata kelola pesantren. Salah satunya dengan memperjelas standar kelembagaan, pendataan, dan pembinaan agar pesantren benar-benar menjadi lembaga pendidikan Islam yang tertib, sehat, dan aman.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah kasus kekerasan seksual yang mencatut nama pesantren. Menurutnya, sebagian kasus justru terjadi pada lembaga yang tidak terdaftar resmi sebagai pesantren di Kementerian Agama, tetapi menggunakan label pesantren dalam aktivitasnya.
“Banyak yang menggunakan nama pesantren, padahal tidak terdaftar di Kementerian Agama. Karena itu, definisi dan standar pesantren harus diperjelas. Masyarakat juga perlu mengetahui mana pesantren yang resmi, terdaftar, dan memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Menag menekankan, penguatan kelembagaan pesantren harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan santri. Aturan teknis, mekanisme pengawasan, pendampingan, serta kanal pengaduan yang aman perlu disiapkan agar pencegahan kekerasan seksual dapat dilakukan sejak dini.
Meski demikian, Menag mengingatkan bahwa semua mekanisme pengawasan harus tetap memperhatikan etika dan privasi santri. Ia mencontohkan, pemasangan CCTV dapat dilakukan di ruang publik atau area bersama, tetapi tidak boleh memasuki ruang privat yang dapat menimbulkan persoalan baru.
“Pengawasan penting, tetapi harus tetap menghormati privasi dan martabat santri. Perlindungan tidak boleh melahirkan bentuk pelanggaran lain,” ujarnya.
Menag berharap Temu Nasional Pondok Pesantren ini menjadi momentum konsolidasi bersama untuk memperkuat gerakan pesantren anti kekerasan seksual. Ia mengajak para kiai, nyai, pengasuh, ustadz, ustadzah, santri, orang tua, dan masyarakat untuk membangun budaya pesantren yang aman, sehat, dan berkeadaban.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab bersama. Pesantren harus menjadi pelopor dalam membangun budaya yang melindungi perempuan, anak, dan seluruh santri dari kekerasan,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual yang ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi.
Kemudian, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Direktur PPA dan PPO (Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang) Bareskrim Polri BJP Nurul Azizah serta perwakilan pengasuh pondok pesantren dari 4 wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.
Turut hadir Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Pengasuh Ponpes Luhur Al-Tsaqafah Jakarta KH. Said Aqil Siraj.
Senin, 18/05/2026