Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027, Pemerintah Didesak Siapkan Skema Komprehensif

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 09/05/2026 16:40 WIB


Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih (Foto: DPR)

JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.

Desakan ini disampaikan merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN. Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.

"Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," kata Fikri dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5).

Baca juga :
16.156 Rumah Terendam Banjir di Musi Rawas Utara Sumsel

Politisi F-PKS ini menambahkan bahwa SE Mendikdasmen No 7/2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Ia pun menyarankan agar para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.

Baca juga :
Mengapa Babi Haram Dimakan dalam Islam? Ini Alasannya

Sebagai Legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes), ia memahami bahwa kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari data yang ia peroleh menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer. 

Sebagai contoh, salah satu kabupaten di Jawa Tengah dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.

Baca juga :
Hadiri LKBB di Sulawesi Uatara, Ketua MPR Tekankan Nasionalisme Generasi Muda

Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Jika skema pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Abdul Fikri Faqih Guru Non ASN SE Mendikdasmen