Komisi XIII Desak LPSK Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati

Agus Mughni Muttaqin | Rabu, 06/05/2026 20:50 WIB


Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (foto: dpr)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung untuk memfasilitasi bahkan menjamin kompensasi hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Sugiat, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (6/5).

Sugiat mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Dia mengingatkan negara untuk benar-benar hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.

Baca juga :
Pakistan Kembali Ingin Jadi Tuan Rumah Dialog Iran-AS Pekan Depan

Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diingatkan untuk segera mungkin melakukan investigasi, termasuk `merangkul` para korban.

Baca juga :
Inilah Doa yang Dibaca saat Sa`i di Antara Shafa dan Marwa

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," katanya.

Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini menilai bila kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat.

Baca juga :
Wamen Viva Yoga Sebut Trans Lokal Papua Upaya Entaskan Kemiskinan

Oleh karenanya, Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan dan dikedepankan oleh negara.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," tegasnya.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, AS hingga kini belum ditahan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Komisi XIII Sugiat Santoso pelanggaran HAM berat kekerasan seksual