Hasil Evaluasi Tokyo MoU, Tingkat Detensi Kapal Turun 2,06 Persen Tahun 2025

Aliyudin Sofyan | Sabtu, 02/05/2026 10:18 WIB


Hasil evaluasi Tokyo MOU menunjukkan aspek fire safety masih menjadi penyebab utama kapal mengalami detensi di pelabuhan asing. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) sedang memeriksa mesin kapal. Foto: hubla/katakini

JAKARTA - Kinerja kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di pelayaran internasional menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan evaluasi dalam Tokyo MOU Annual Report 2025, Indonesia berhasil mencatat tingkat penahanan (detention rate) kapal di bawah rata-rata regional Asia Pasifik serta memperlihatkan tren perbaikan konsisten dalam tiga tahun terakhir.

“Pada tahun 2025, tingkat penahanan kapal berbendera Indonesia tercatat sebesar 2,06 persen atau hanya 5 kapal dari total 243 inspeksi yang dilakukan. Angka ini berada jauh di bawah rata-rata regional Tokyo MOU yang mencapai 3,53 persen. Ini menunjukkan bahwa performa kapal berbendera Indonesia semakin baik dan mampu bersaing di tingkat internasional,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud melalui keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, tren penurunan jumlah kapal Indonesia yang mengalami detensi juga menjadi bukti meningkatnya kepatuhan operator kapal terhadap standar keselamatan dan kelaiklautan internasional.

Baca juga :
Delapan Bulan Terakhir, Penjualan BYD di Pasar Domestik Terus Turun

“Dalam tiga tahun terakhir, jumlah kapal yang mengalami detensi terus menurun signifikan, dari 13 kapal pada 2023, turun menjadi 9 kapal pada 2024, dan kembali turun menjadi hanya 5 kapal pada 2025. Penurunan lebih dari 60 persen ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah, pelaku usaha pelayaran, serta seluruh pemangku kepentingan sektor maritim,” jelasnya.

Baca juga :
Hodak Kritik Para Pemainnya Meski Menang Lawan Bhayangkara FC

Secara regional, performa Indonesia juga berada di atas sejumlah negara lain seperti Malaysia dengan tingkat detention sebesar 2,13 persen, Thailand 2,97 persen, Vietnam 3,89 persen, hingga Panama 4,54 persen. Sementara Singapura tercatat sebagai negara dengan detention rate terendah sebesar 0,83 persen.

Masyhud menjelaskan bahwa hasil evaluasi Tokyo MOU menunjukkan aspek fire safety masih menjadi penyebab utama kapal mengalami detensi di pelabuhan asing. Selain itu, aspek life-saving appliances, navigasi, serta implementasi International Safety Management (ISM) Code juga menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan kapal secara global.

Baca juga :
Hari Buruh Momentum Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan yang Terus Berulang

Terkait aspek pengawasan, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengungkapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan bersama antara Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK), Port State Control Officer (PSCO), serta badan klasifikasi terhadap kapal-kapal yang akan beroperasi di pelayaran internasional.

“Kapal berbendera Indonesia yang mengalami detensi di luar negeri akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh bersama PPKK, PSCO, dan badan klasifikasi. Bahkan daerah pelayarannya dapat diturunkan menjadi domestik sampai kapal dinyatakan kembali laik berlayar secara internasional,” tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tokyo MoU Detensi kapal Muhammad Masyhud