
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri (Foto: Parlementaria)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyoroti penangkapan tiga warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam praktik penawaran haji ilegal di Mekkah.
Menurutnya, penindakan tersebut harus menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak tergiur tawaran haji nonprosedural yang berisiko merugikan jemaah dan mencoreng nama baik Indonesia.
Abidin menyampaikan pihaknya menghormati langkah aparat keamanan Arab Saudi dalam menindak dugaan pelanggaran aturan haji yang dilakukan oleh WNI. Menurutnya, penegakan hukum terhadap praktik haji ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji sekaligus melindungi jemaah dari potensi penipuan dan risiko hukum di Tanah Suci.
“Komisi VIII DPR RI menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan otoritas Arab Saudi. Ini harus menjadi pelajaran penting bahwa penyelenggaraan ibadah haji wajib melalui jalur resmi demi keselamatan, keamanan, dan kepastian hukum bagi jemaah,” ujar Abidin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menegaskan, Komisi VIII sejak awal terus mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme resmi, baik melalui kuota haji reguler maupun haji khusus yang telah diatur pemerintah. Menurutnya, jalur resmi bukan semata persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan negara terhadap keselamatan dan hak-hak jemaah selama berada di Arab Saudi.
Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai praktik haji ilegal tidak hanya merugikan calon jemaah secara materiil, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, mulai dari deportasi, penahanan, hingga larangan masuk ke Arab Saudi. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang dipromosikan melalui media sosial maupun jalur tidak resmi lainnya.
Sebagaimana diberitakan, aparat keamanan Makkah menangkap tiga WNI terkait dugaan penawaran layanan haji ilegal melalui media sosial pada Rabu (29/4). Dalam penindakan tersebut, dua orang di antaranya dilaporkan mengenakan atribut menyerupai petugas haji Indonesia. Aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji palsu yang diduga digunakan untuk mendukung praktik tersebut.
Abidin meminta Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, serta Konsulat Jenderal RI di Jeddah segera memantau perkembangan kasus tersebut secara intensif dan memastikan proses hukum berjalan adil. Ia juga menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh apabila benar terdapat keterlibatan unsur petugas haji Indonesia dalam kasus tersebut.
“Jika terbukti ada keterlibatan petugas haji Indonesia, maka harus ditindak tegas. Statusnya sebagai petugas harus dicabut, dipulangkan ke Indonesia, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Politisi asal Dapil Jawa Timur IX itu.
Lebih lanjut, Abidin mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya haji ilegal, termasuk risiko hukum dan kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, edukasi publik harus terus diperluas agar calon jemaah memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dijalankan secara aman dan sah melalui jalur resmi yang diakui pemerintah.
Ia menambahkan, Komisi VIII akan terus mengawal penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan, termasuk memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci. Dengan pengawasan yang ketat, DPR berharap praktik haji ilegal dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.