Bagaiman Hukum Berangkat Haji Menggunakan Uang Kredit?

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 25/04/2026 21:15 WIB


Ibadah haji ke Tanah Suci di Makkah, Arab Saudi, merupakan impian setiap Muslim, namun syarat utama yang kerap menjadi pertanyaan adalah soal kemampuan finansial Pesawat angkutan haji Saudi Arabian Airlines. Foto: ist

JAKARTA - Ibadah haji ke Tanah Suci di Makkah, Arab Saudi, merupakan impian setiap Muslim, namun syarat utama yang kerap menjadi pertanyaan adalah soal kemampuan finansial.

Di tengah tingginya biaya, sebagian calon jemaah memilih jalan alternatif seperti pinjaman atau kredit untuk mendapatkan porsi haji.

Dalam syariat, haji wajib bagi yang mampu, baik secara fisik maupun finansial, termasuk menjamin nafkah keluarga yang ditinggalkan dan keamanan perjalanan. Karena itu, kerap muncul pertanyaan: apakah berangkat haji dengan dana pinjaman sudah termasuk kategori mampu?

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Alhafiz Kurniawan menjelaskan penggunaan dana pinjaman atau kredit untuk berhaji dipandang sebagai bentuk ikhtiar.

Baca juga :
Niat dan Tata Cara Mandi Ihram yang Benar Bagi Jemaah Haji dan Umrah

Ia mengatakan bahwa upaya seperti meminjam uang, menabung, atau arisan haji diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca juga :
Menko Yusril Sebut Kritik Akademisi Makin Tajam, Pemerintah Makin Senang

“Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Sedangkan ibadah hajinya tetap sah.”

Pandangan serupa disampaikan Muhammad Fatih yang menyebut bahwa keabsahan haji tidak ditentukan dari sumber dana, melainkan terpenuhinya rukun dan syarat ibadah. Artinya, haji tetap sah meskipun dibiayai melalui kredit, selama pelaksanaannya sesuai tuntunan.

Baca juga :
Kisah Uwais Al-Qarni Gendong Ibunya ke Mekkah untuk Tunaikan Haji

Meski demikian, aspek penting yang perlu diperhatikan adalah akad pinjaman agar terhindar dari unsur riba. Karena itu, penggunaan skema pembiayaan dari lembaga keuangan syariah menjadi pilihan yang dianjurkan.

Dengan demikian, haji menggunakan dana kredit diperbolehkan sebagai ikhtiar, namun tidak serta-merta menjadikan seseorang telah memenuhi syarat “mampu”. Pertimbangan kehati-hatian tetap diperlukan agar ibadah tidak hanya sah, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariat secara menyeluruh. (*)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Ibdah Haji Uang Kredit Status Mampu Berhaji