Baleg DPR Matangkan RUU SDI, Targetkan Data Nasional Terpadu dan Akuntabel

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 13/04/2026 16:15 WIB


Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan SDI berlandaskan sejumlah prinsip utama, yakni keterpaduan, kedaulatan, desentralisasi, interoperabilitas, rekognisi, serta kepastian hukum dalam tata kelola data nasional. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (Foto: fraksi gerindra)

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) yang ditujukan untuk menghasilkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menegaskan bahwa penyusunan SDI berlandaskan sejumlah prinsip utama, yakni keterpaduan, kedaulatan, desentralisasi, interoperabilitas, rekognisi, serta kepastian hukum dalam tata kelola data nasional.

“Jadi tidak ada lagi penyelenggaraan data yang berdiri sendiri dari satu basis. Nantinya, seluruh data akan terintegrasi sehingga menghasilkan sistem yang memiliki kepastian hukum,” ujar Bob dalam rapat penyusunan RUU SDI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/4).

Menurut dia, kehadiran SDI juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan digital yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca juga :
IMF dan Bank Dunia Peringatkan Dampak Krisis dari Selat Hormuz

Selain itu, Baleg DPR menilai penguatan kedaulatan data menjadi aspek krusial dalam RUU tersebut. Melalui pengelolaan DDN yang terintegrasi, data nasional diharapkan mampu mendukung ketahanan nasional secara menyeluruh.

Baca juga :
Legislator PKB Usul Instruksi Prabowo soal Bahasa Prancis Diterapkan Bertahap

“Yang tidak kalah penting adalah memperkuat kedaulatan dan ketahanan nasional melalui pengelolaan Data Dasar Nasional yang berdaulat,” jelasnya.

Bob menambahkan, prinsip-prinsip tersebut telah tertuang dalam draf RUU, khususnya pada Pasal 3 yang mengatur asas penyelenggaraan SDI. Dalam implementasinya, kedaulatan data dimaknai sebagai penyediaan data yang valid dan akurat, meskipun bersumber dari berbagai tingkatan pemerintahan.

Baca juga :
Registrasi SIM HP Pakai Biometrik Wajah Wajib Mulai 1 Juli 2026

Ia menjelaskan, data yang berasal dari daerah, desa, maupun kementerian dan lembaga nantinya akan dikelola oleh satu badan otoritatif yang berwenang mengoordinasikan serta memastikan kualitas data.

Sebagai contoh, kebutuhan data untuk program bantuan sosial akan dihimpun dari berbagai sumber, seperti pemerintah desa, Kementerian Sosial, hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Pengumpulan data dilakukan secara desentralisasi dengan prinsip interoperabilitas, artinya data bisa dibagi dan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” demikian Politikus Gerindra ini.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Ketua Baleg DPR Bob Hasan RUU SDI Data Terpadu