Lapas Over Kapasitas, Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Penanganan Narkotika

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 13/04/2026 14:31 WIB


Rasio petugas yang tidak ideal berdampak pada lemahnya pengawasan, terbatasnya pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (Foto: elvis/katakini)

JAKARTA - Permasalahan narkotika di Indonesia dinilai telah berkembang menjadi krisis sistemik lintas sektor. Namun, penanganannya masih didominasi pendekatan pemenjaraan.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengurai dari sekitar 271ribu penghuni lapas/rutan, lebih dari 54persen merupakan perkara narkotika, jauh melampaui kapasitas ideal nasional.

Kondisi ini tercermin di Lapas Narkotika Bangli dengan kapasitas 468 orang, namun dihuni lebih dari 1.100 warga binaan (over kapasitas ±138%).

"Rasio petugas yang tidak ideal berdampak pada lemahnya pengawasan, terbatasnya pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas," ujar Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Baca juga :
Selesai Renovasi, Peron Jalur 6, 7, dan 8 Stasiun Bogor Kembali Operasi

Secara normatif, kata Rieke, hukum telah mengarahkan pada rehabilitasi bagi penyalahguna. Namun dalam praktik, penjara masih menjadi instrumen utama.

Baca juga :
Mengapa Hari Keterampilan Pemuda Sedunia Diperingati Setiap 15 Juli?

Ia menambahkan, terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan.

"Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalah guna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban pemasyarakatan," katanya.

Baca juga :
Trump Ancam Terus Serang Iran jika Ogah Berunding

Oleh sebab itu, Rieke memberikan 5 rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan permasalahan rutan selama ini.

Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama dan penjara sebagai ultimum remedium. Kedua, Mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.

Ketiga, Memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial. Keempat, Integrasi lintas sektor (Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, MA, Kejaksaan) dalam penanganan narkotika.

Kelima, Reposisi fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi.

"Reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan," tutupnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Legislator PDIP Rieke Diah Pitaloka Penanganan Narkotika