Bolehkah Shalat Tidak Menghadap Kiblat di Kendaraan? Ini Hukumnya

Vaza Diva | Selasa, 31/03/2026 16:30 WIB


Hukum menghadap kiblat di atas kendaraan adalah wajib selama kemampuan itu ada. Ilustrasi - sholat di kereta ketika safar (Foto: AI)

JAKARTA - Dalam syariat Islam, menghadap ke arah Ka’bah (Kiblat) merupakan salah satu syarat sah shalat yang bersifat fundamental.

Ketentuan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 144:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

"Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya."

Baca juga :
Enrique Sebut PSG Lebih Termotivasi Pertahankan Gelar Liga Champions

Namun, Islam adalah agama yang penuh kemudahan (rahmatan lil `alamin). Ketika seorang Muslim berada dalam perjalanan (safar) menggunakan sarana transportasi modern yang tidak memungkinkan untuk terus menghadap kiblat secara presisi, muncul keringanan hukum (rukhsah) yang didasarkan pada kondisi dan kemampuan.

Baca juga :
Pelatih Arsenal Siap Cetak Sejarah Baru di Liga Champions

Rasulullah SAW memberikan keteladanan mengenai fleksibilitas ibadah saat menempuh perjalanan. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dijelaskan praktik beliau saat berada di atas tunggangan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُصَلِّي وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ

Baca juga :
Jelang Final Liga Champions, Dembele Sebut Dirinya 100 Persen Fit

"Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat (sunnah) di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan itu menghadap."

Penting untuk dicatat bahwa para ulama membedakan antara shalat sunnah dan shalat wajib.

Untuk shalat wajib, setiap Muslim diperintahkan untuk mengupayakan arah kiblat semaksimal mungkin kecuali dalam kondisi darurat yang benar-benar tidak memungkinkan.

Jika seseorang berada di pesawat, kapal laut, atau kereta api yang tidak bisa berhenti dan tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat secara sempurna sepanjang waktu shalat, maka kewajiban tersebut gugur demi menjaga waktu shalat agar tidak terlewat.

Prinsip ini berlandaskan pada Surah At-Taghabun ayat 16:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."

Berdasarkan tinjauan fiqih, berikut adalah langkah yang sebaiknya diambil saat hendak shalat di kendaraan:

1. Ijtihad (Usaha Maksimal): Berusaha mencari arah kiblat menggunakan kompas atau bertanya kepada petugas transportasi.

2. Mendahulukan yang Utama: Jika kendaraan bisa berhenti (seperti bus atau mobil pribadi), lebih utama untuk turun dan shalat di permukaan bumi dengan menghadap kiblat secara sempurna.

3. Niat yang Tulus: Jika arah kendaraan berubah-ubah setelah shalat dimulai, shalat tetap dianggap sah karena keterbatasan fisik yang ada.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info Keislaman Sholat di Kendaraan Rasulullah SAW Hukum Fikih