DPR Minta Kasus Pelecehan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing Diusut Tuntas

Agus Mughni Muttaqin | Jum'at, 27/02/2026 18:15 WIB


Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian. Foto: dpr/kataklni.com.

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Hetifah juga mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menangani kasus tersebut.

Menurutnya, setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pembinaan atlet berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (27/2).

Baca juga :
Selesai Renovasi, Peron Jalur 6, 7, dan 8 Stasiun Bogor Kembali Operasi

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga.

Baca juga :
Mengapa Hari Keterampilan Pemuda Sedunia Diperingati Setiap 15 Juli?

“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Hetifah juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Selain itu, atlet juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan.

Baca juga :
Trump Ancam Terus Serang Iran jika Ogah Berunding

Ia menambahkan, peningkatan pemahaman tentang etika dan pencegahan kekerasan harus menjadi perhatian seluruh insan olahraga, mulai dari pelatih, ofisial, hingga pengurus organisasi olahraga.

Menurut Hetifah, penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.

“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tutup Hetifah.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info DPR Hetifah Sjaifudian Pelecehan Seksual Atlet Pelatnas Panjat Tebing